Meeting Results: Kemenkum rujuk royalti satu pintu Inggris untuk revisi UU Hak Cipta

Revisi UU Hak Cipta: Kemenkum Kaji Sistem Royalti Satu Pintu Inggris

Meeting Results – Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang mempertimbangkan implementasi sistem royalti satu pintu dari Inggris sebagai model referensi dalam penyempurnaan Undang-Undang Hak Cipta. Kebijakan ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor kreatif akibat perkembangan teknologi digital. Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta diperlukan agar lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan di dunia digital dan meningkatkan efisiensi pengelolaan royalti.

Praktik Terbaik dari Inggris Menjadi Pilihan

Sebagai bagian dari upaya ini, DJKI Kemenkum telah melakukan pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music di London pada 8 Mei 2026. Dari diskusi tersebut, tim teknis menilai sistem royalti satu pintu Inggris berpotensi mengurangi kompleksitas administrasi sekaligus menyederhanakan proses pembayaran bagi pengguna musik komersial. “Kami berharap sistem tata kelola royalti di Indonesia bisa lebih sederhana, transparan, serta memberi keuntungan bagi para kreator,” ujar Hermansyah.

Dalam sistem yang berlaku di Inggris, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk badan koleksi gabungan bernama PPL PRS Ltd. Tujuannya adalah untuk menghilangkan birokrasi yang berulang dalam pengumpulan royalti musik. Sebelumnya, pengguna musik di negeri tersebut harus menghadapi dua izin berbeda dan dua tagihan terpisah. Kini, seluruh proses disatukan melalui lisensi tunggal, The Music Licence, yang menyediakan kontrak dan tarif yang terpadu.

Model ini memberikan keuntungan signifikan bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor. Mereka hanya perlu melakukan satu transaksi dan mendapatkan satu pembayaran royalti, tanpa harus memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait secara mendalam. Sistem internal otomatis membagi pembagian royalti sesuai peran masing-masing pemilik hak. “Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak,” tambah Hermansyah.

Mekanisme Sistem Royalti Inggris

Menurut Hermansyah, PPL mengelola hak terkait untuk produser rekaman dan pengusaha pertunjukan, sedangkan PRS fokus pada hak cipta untuk pencipta lagu, komposer, dan penerbit. Pemisahan ini dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih dalam representasi hak, sehingga mekanisme hukum tetap terjaga. Selain itu, integrasi operasional seperti tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, dan penegakan hukum berhasil menekan biaya operasional secara signifikan.

Keberhasilan efisiensi ini memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat dialokasikan ke para pemilik hak. Hermansyah menegaskan bahwa penyederhanaan lisensi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti. “Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” kata dia.

Manfaat untuk Pengguna dan Pemilik Hak

Dalam praktiknya, sistem royalti satu pintu Inggris mengurangi beban administratif bagi pengguna musik. Mereka tidak lagi harus mengurus dua jenis tarif yang berbeda, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pengguna tidak perlu bingung dengan skema pembayaran yang kompleks, karena semua biaya dikelola secara terpadu dalam satu mekanisme.

Model ini juga mengatasi masalah kejenuhan pengguna akibat banyaknya sistem pembayaran yang berbeda. Dengan penggunaan lisensi tunggal, pengguna hanya perlu mengikuti satu proses, yang tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi risiko kesalahan dalam pembayaran. Hermansyah menjelaskan bahwa penyederhanaan ini berdampak pada peningkatan kepatuhan, karena pengguna lebih mudah memahami bagaimana royalti dikelola.

Meski sistem ini menawarkan efisiensi, tetap ada batasan dalam peran PPL dan PRS. Mereka beroperasi secara terpisah dalam mengelola rumpun hak yang berbeda, namun berkolaborasi dalam proses penagihan. Dengan begitu, mereka dapat mempertahankan independensi dalam menentukan tarif, sekaligus menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha. “Kedua badan ini memiliki kebijakan tarif masing-masing, tetapi tetap bekerja sama dalam penyampaian royalti,” lanjut Hermansyah.

Kesiapan Implementasi di Indonesia

Dalam proses evaluasi, DJKI Kemenkum mempertimbangkan bagaimana sistem satu pintu dapat disesuaikan dengan konteks lokal. Kemudahan yang diberikan oleh model Inggris diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk mendorong kepatuhan pengguna musik dalam membayar royalti secara lebih rutin. Pemangkasan prosedur administrasi ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan sektor kreatif, karena pengguna tidak lagi menghindari pembayaran akibat kesulitan mengakses informasi atau mengurus dokumen.

Sistem royalti satu pintu Inggris menjadi contoh bagus bagaimana pengelolaan hak cipta bisa lebih modern. Dengan menggabungkan fungsi penegak hukum dan administrator, proses pengumpulan royalti menjadi lebih terarah dan berkelanjutan. DJKI Kemenkum menyatakan bahwa referensi ini akan menjadi masukan utama dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta. “Kami yakin sistem ini bisa memberi manfaat besar bagi pengguna musik maupun para kreator di Indonesia,” kata Hermansyah.

Revisi UU Hak Cipta juga ditujukan untuk menghadapi tantangan digital, seperti perluasan akses musik melalui platform streaming. Dengan sistem yang lebih efisien, pengelolaan royalti bisa lebih responsif terhadap kebutuhan industri musik modern. Hermansyah menambahkan bahwa kepatuhan pengguna menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan pendapatan sektor kreatif. “Penyederhanaan tidak hanya memudahkan pengguna, tetapi juga memperkuat perlindungan ekonomi para kreator,” ujarnya.