Nasional

Mendikdasmen Sebut Guru Termasuk Pelaku Kekerasan di Sekolah

1793013073-1352x761-1

Guru Disorot dalam Peta Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Amalzakat.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menempatkan guru sebagai salah satu kelompok yang dapat menjadi pelaku kekerasan di sekolah. Ia menilai relasi kuasa antara pendidik dan murid menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan dalam upaya membangun ruang belajar yang aman.

Isu tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri diskusi publik bertema “Darurat Perundungan di Sekolah” di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Pembahasan mengenai perundungan tidak hanya diarahkan pada konflik antar-murid, tetapi juga pada hubungan yang terjadi antara seluruh pihak di lingkungan pendidikan.

“Pelakunya itu adalah guru. Kemudian yang kedua itu senior, dan yang ketiga itu arah gender, misalnya laki-laki kepada perempuan. Itu yang paling banyak,” kata Mu’ti.

Relasi Kuasa Perlu Diawasi

Kedudukan guru sebagai pihak yang memiliki otoritas di kelas dan sekolah menuntut adanya pengawasan terhadap cara kekuasaan tersebut digunakan. Dalam proses pendidikan, murid berada pada posisi yang lebih rentan karena bergantung pada penilaian, arahan, serta keputusan orang dewasa di sekolah.

Karena itu, pembentukan sekolah yang aman tidak dapat dibatasi pada penanganan tindakan fisik semata. Cara berkomunikasi, pemberian sanksi, perlakuan di ruang kelas, serta interaksi sehari-hari turut menentukan apakah murid merasa dihormati dan terlindungi.

Mu’ti juga menguraikan sejumlah kondisi yang dapat meningkatkan kerentanan seorang murid menjadi sasaran perundungan. Perbedaan fisik menjadi salah satu hal yang kerap membuat anak mudah ditargetkan. Murid dengan bentuk tubuh yang dianggap tidak sama dengan kebanyakan teman seusianya dapat menghadapi perlakuan merendahkan.

Kerentanan serupa juga dapat dialami anak dengan kemampuan belajar di bawah rata-rata. Perbedaan capaian akademik tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberi label, mengucilkan, ataupun mempermalukan murid. Sekolah perlu memastikan bahwa kebutuhan belajar yang berbeda ditangani melalui pendampingan yang layak, bukan melalui tekanan sosial.

Kondisi Ekonomi Turut Menjadi Perhatian

Latar belakang ekonomi keluarga pun masuk dalam perhatian pemerintah. Murid dari keluarga kurang mampu berisiko menjadi sasaran perundungan, terutama ketika kondisi tersebut terlihat dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.

Mu’ti menyinggung kasus di Pemalang yang melibatkan korban dari keluarga kelompok desil 1. Gambaran ini menunjukkan bahwa persoalan perundungan dapat beririsan dengan ketimpangan sosial. Anak tidak seharusnya dibebani stigma akibat keadaan ekonomi keluarganya, sebab sekolah semestinya menjadi tempat yang memberi kesempatan belajar secara setara.

Perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari ejekan, pengucilan, intimidasi, hingga tindakan yang membuat korban kehilangan rasa aman. Dampaknya tidak selalu tampak segera. Murid yang mengalami perlakuan buruk bisa memilih diam, menarik diri dari pergaulan, atau merasa takut datang ke sekolah. Karena itu, pencegahan memerlukan kepekaan dari guru, orang tua, teman sebaya, dan pengelola sekolah.

Keberanian murid untuk melapor juga perlu didukung oleh mekanisme yang jelas. Lingkungan sekolah harus memberi ruang bagi anak untuk menyampaikan pengalaman tanpa takut disalahkan atau mengalami tekanan lebih lanjut. Penanganan yang berpihak pada keselamatan anak menjadi bagian penting dari kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 pada Januari 2026. Regulasi ini diarahkan untuk menumbuhkan budaya sekolah yang aman bagi anak.

Kebijakan tersebut menegaskan perlunya pendekatan yang lebih luas dalam mencegah kekerasan. Perlindungan murid tidak hanya berkaitan dengan menghentikan pemukulan atau ancaman, melainkan juga membangun relasi yang sehat di antara warga sekolah.

“Upaya menciptakan sekolah yang aman tidak cukup hanya berfokus pada pencegahan kekerasan secara fisik, tetapi juga perlu memperhatikan lingkungan sosial dan hubungan antarpihak di sekolah,” kata Mu’ti.

Pesan tersebut menempatkan budaya sekolah sebagai unsur utama. Sekolah yang aman bukan hanya tempat tanpa kekerasan yang terlihat, melainkan ruang yang membuat murid dapat belajar, bertanya, berpendapat, dan berkembang tanpa rasa takut dipermalukan karena kondisi fisik, kemampuan akademik, gender, maupun latar belakang keluarga.

Pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan bersama. Guru perlu menjaga sikap profesional dalam menjalankan otoritasnya, senior perlu memahami batas dalam berinteraksi dengan junior, dan murid perlu didorong untuk tidak menjadikan perbedaan sebagai bahan penghinaan. Pada saat yang sama, sekolah perlu membangun respons yang cepat dan adil ketika tanda-tanda kekerasan muncul.

Perhatian terhadap relasi kuasa juga penting agar pendidikan tidak berubah menjadi ruang yang menekan anak. Otoritas dalam sekolah seharusnya digunakan untuk membimbing, melindungi, dan membantu murid mencapai perkembangan terbaiknya. Dengan lingkungan sosial yang sehat, tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang berpengetahuan sekaligus berkarakter dapat lebih mudah diwujudkan.

Frequently Asked Questions

What is Mendikdasmen Sebut Guru Termasuk Pelaku Kekerasan?

Mendikdasmen Sebut Guru Termasuk Pelaku Kekerasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mendikdasmen Sebut Guru Termasuk Pelaku Kekerasan matter?

Mendikdasmen Sebut Guru Termasuk Pelaku Kekerasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *