Cara Menghitung Zakat Profesi dengan Mudah
Sebagai seorang Muslim, saya tahu pentingnya menunaikan zakat profesi. Ini adalah kewajiban yang harus kita lakukan. Zakat profesi adalah zakat dari pendapatan kita dari pekerjaan atau profesi1.
Di artikel ini, saya akan jelaskan cara menghitung zakat profesi dengan mudah. Kami akan bahas pengertian, landasan hukum, syarat, cara perhitungan, kadar, golongan penerima, dan cara bayarannya.
Dengan informasi ini, Anda bisa menunaikan zakat profesi dengan benar. Mari kita mulai pelajaran ini dengan lebih detail!
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah jenis zakat yang harus dibayarkan dari penghasilan rutin. Ini termasuk gaji, honorarium, dan upah dari pekerjaan yang halal2. Zakat adalah bagian dari harta yang harus dibagikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat2.
Arti Zakat Secara Umum
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Mereka harus menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak2.
Pengertian Zakat Profesi Menurut Para Ulama
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan Dr. Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan zakat profesi sebagai zakat atas penghasilan dari pekerjaan2. Fatwa MUI No.3 Tahun 2003 mewajibkan zakat profesi bagi yang berpenghasilan cukup2. Syaikh Muhammad Ghazali berpendapat bahwa zakat profesi wajib, berdasarkan Al-Baqarah ayat 2672. Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa zakat profesi berlaku untuk pekerjaan atau keahlian tertentu2.
Landasan Hukum Zakat Profesi
Zakat profesi berdasarkan ayat-ayat Al-Quran yang umum tentang berzakat, seperti Surat Al-Baqarah ayat 2673. Ayat ini memerintahkan untuk menafkahkan sebagian hasil usaha yang baik-baik3. Para ulama berpendapat bahwa zakat profesi termasuk dalam kewajiban zakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas murni3. Kadar zakat adalah 2,5%3. Pada tahun 2023, nisab zakat profesi setara dengan Rp 81,945,667 per tahun atau Rp 6,828,806 per bulan3.
Perhitungan zakat profesi dilakukan dengan rumus 2,5% dari total pendapatan per bulan3. Keputusan terkait zakat profesi ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Majelis Tarjih ke XXV pada tahun 2000 di Jakarta4. Zakat profesi dianggap wajib dengan nisab 85 gram emas murni dan kadar 2,5%4.
Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 juga mengatur bahwa zakat penghasilan/profesi dikeluarkan dengan kadar 2,5%4. Zakat profesi dihitung berdasarkan pendapatan dan māl mustafād (harta perolehan) yang dikumpulkan selama satu tahun4. Jika pendapatan bersih mencapai nisab, zakat profesi dapat dihitung4.
Zakat profesi juga dapat dihitung dari pendapatan insidentil yang langsung diterima4. Syaratnya, pendapatan tersebut harus mencapai nisab4.
Kewajiban mengeluarkan zakat profesi berdasarkan perintah berzakat dalam Al-Quran3 dan fatwa serta keputusan para ulama4. Ini menunjukkan bahwa zakat profesi adalah kewajiban penting bagi umat muslim.
Syarat Wajib Zakat Profesi
Ada beberapa syarat untuk wajib zakat profesi. Pertama, harus beragama Islam. Kedua, harus merdeka atau tidak menjadi budak. Ketiga, harus punya harta yang mencapai nisab. Keempat, harta itu harus penuh miliknya5.
Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas per tahun. Ini setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan56. Jadi, jika penghasilan seseorang lebih dari ini, wajib bayar zakat profesi.
Haul atau Waktu Mengeluarkan Zakat
Zakat profesi bisa dibayarkan setiap bulan atau sekali setahun jika sudah mencapai nisab. Namun, jika penghasilan habis dibelanjakan tiap bulan, tidak perlu bayar zakat56.
Memahami syarat, nisab, dan waktu pembayaran zakat profesi membantu profesional dalam melaksanakan kewajiban zakat mereka.
cara menghitung zakat profesi
Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Menghitung zakat profesi itu mudah. Cukup alikan 2,5% dengan penghasilan bulanan7. Jika penghasilan Anda Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang dibayarkan adalah Rp250.000 (2,5% x Rp10.000.000)7.
Jika penghasilan bulanan kurang dari nisab, kumpulkan dulu selama 1 tahun. Keluarkan zakat jika sudah mencapai nisab8. Nisab zakat profesi tahun 2024 adalah Rp6.859.394,- per bulan atau Rp82.312.725,- per tahun7.
Zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan. Dan dihitung setiap 1 tahun sekali7. Jika penghasilan Anda Rp120.000.000 per tahun, maka zakat yang dibayarkan adalah Rp3.000.000 (2,5% x Rp120.000.000)7.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Nisab Zakat Profesi (2024) | Rp82.312.725,- |
| Nisab Zakat Profesi per Bulan (2024) | Rp6.859.394,- |
| Kadar Zakat Profesi | 2,5% |
| Haul Zakat Profesi | 1 Tahun |
| Contoh Perhitungan | Jika penghasilan Rp10.000.000/bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000/bulan. |
Kadar Zakat Profesi
Menurut aturan, zakat profesi harus dibayarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih9. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 20199. Peraturan ini mengatur tentang syariat dan cara perhitungan zakat mal dan fitrah.
Penetapan 2,5% juga didukung oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 200310. Fatwa ini menekankan bahwa zakat profesi wajib dibayarkan jika penghasilan melebihi kebutuhan pokok dan mencapai nisab zakat10.
Nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas 24 karat per tahun11. Dengan harga emas saat ini, nisab setara dengan sekitar Rp79.292.97811. Jika penghasilan bersih tahunan mencapai atau melebihi jumlah ini, wajib mengeluarkan zakat profesi 2,5% dari total penghasilan.
Untuk menghitung zakat profesi, hitung total penghasilan bersih per bulan, lalu kali dengan 2,5%10. Misalnya, gaji bulanan Rp9.000.000, maka zakat profesi per bulan adalah Rp225.00011.
Perlu diingat, jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, zakat baru dibayarkan ketika total penghasilan tahunan mencapai atau melebihi nisab11. Fluktuasi penghasilan bulanan tidak menghalangi, asalkan total penghasilan tahunan mencapai nisab zakat profesi.
Penerima Zakat Profesi
Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk zakat profesi12. Golongan-golongan tersebut adalah:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (budak)
- Gharimin (orang yang berhutang)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Zakat profesi bisa diberikan langsung kepada golongan-golongan ini atau melalui lembaga amil zakat12. Lembaga ini akan mendistribusikan zakat ke penerima yang tepat. Orang-orang yang dimerdekakan dari perbudakan juga termasuk dalam penerima zakat ini13.
Menyalurkan zakat profesi kepada mustahik (penerima zakat) sangat bermanfaat. Ini membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan cara ini, kita berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera1213.
Cara Membayar Zakat Profesi
Ada dua cara untuk membayar zakat profesi: langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga amil zakat resmi. Memilih lembaga amil zakat memberikan keuntungan, seperti penyaluran yang lebih luas dan tepat sasaran. Ini juga memudahkan administrasi14.
Di Indonesia, ada beberapa lembaga amil zakat terpercaya. BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan lainnya adalah contohnya. Mereka memiliki sistem manajemen yang baik dan transparan. Ini memastikan penyaluran zakat yang efektif dan tepat guna14.
Lembaga Pengelola Zakat
BAZNAS bukan satu-satunya pilihan untuk menyalurkan zakat profesi. Rumah Zakat, Yayasan Dana Sosial Al-Falah, dan LAZNAS lainnya juga bisa dipilih. Masing-masing lembaga punya program dan fokus yang berbeda. Anda bisa memilih yang paling cocok dengan tujuan berzakat Anda14.
Ada beberapa cara membayar zakat profesi melalui lembaga amil zakat:
- Transfer melalui rekening bank lembaga amil zakat
- Membayar secara online melalui situs web atau aplikasi digital lembaga amil zakat
- Membayar langsung di kantor atau outlet lembaga amil zakat
- Melalui layanan jemput zakat yang disediakan oleh lembaga amil zakat
Membayar zakat melalui lembaga amil zakat memastikan penyaluran yang tepat sasaran. Anda juga akan mendapatkan bukti pembayaran sebagai dokumentasi14.

Kesimpulan
Zakat profesi adalah kewajiban bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Syaratnya adalah memiliki penghasilan/pendapatan tetap yang mencapai15 nisab senilai 85 gram emas per tahun. Cara menghitung zakat profesi adalah dengan mengalikan 2,5% dari total penghasilan per bulan15.
Zakat profesi bisa dibayarkan setiap bulan atau dikumpulkan selama satu tahun. Jika sudah mencapai nisab, bisa dibayarkan sekaligus.
Zakat profesi bisa disalurkan langsung kepada15 mustahik atau melalui lembaga amil zakat terpercaya. Jumlah16 pengumpulan zakat secara nasional terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan peningkatan16 kesadaran umat muslim dalam memberikan kontribusi zakat.
Hal ini16 menunjukkan semakin tingginya partisipasi dalam zakat berskala nasional.
Secara ringkas, zakat profesi adalah kewajiban umat muslim yang memiliki penghasilan tetap. Cara menghitungnya mudah, yaitu 2,5% dari total penghasilan per bulan atau per tahun. Zakat profesi bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat atau secara langsung kepada mustahik.
Ini membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin.
FAQ
Q: Apa itu zakat profesi?
A: Zakat profesi adalah zakat yang harus dibayarkan dari penghasilan rutin dari pekerjaan yang halal. Contohnya gaji, honorarium, atau upah.
Q: Apa landasan hukum kewajiban zakat profesi?
A: Landasan hukumnya ada di Al-Quran. Misalnya, Surat Al-Baqarah ayat 267. Ayat ini meminta kita untuk menafkahi sebagian hasil usaha yang baik.
Q: Siapa saja yang wajib membayar zakat profesi?
A: Orang yang wajib bayar zakat profesi harus memenuhi beberapa syarat. Syaratnya meliputi: beragama Islam, merdeka, memiliki harta yang mencapai nisab, dan harta tersebut penuh miliknya.
Q: Berapa nisab dan kadar zakat profesi?
A: Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas per tahun. Ini setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Kadar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersih.
Q: Siapa saja yang berhak menerima zakat profesi?
A: Delapan golongan berhak menerima zakat, menurut Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60. Golongan-golongan tersebut adalah: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Q: Bagaimana cara membayar zakat profesi?
A: Zakat profesi bisa dibayarkan langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga amil zakat. Bayar melalui lembaga amil lebih baik karena penyaluran lebih luas dan administrasinya mudah.
Link Sumber
- https://www.allianz.co.id/explore/cara-mudah-menghitung-zakat-penghasilan-dan-cara-membayarnya.html
- https://bmh.or.id/pengertian-zakat-profesi-dan-cara-menghitungnya/
- https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6550912/zakat-profesi-dalam-islam-penjelasan-dalil-dan-cara-menghitung
- https://info.lazismujatim.org/zakat-profesi/
- https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6848616/zakat-profesi-pengertian-dan-cara-menghitung-besarannya
- https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29545
- https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
- https://lazismu.org/view/bagaimana-menghitung-zakat-profesi
- https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/cara-menghitung-zakat-penghasilan/
- https://www.merdeka.com/jatim/cara-menghitung-zakat-profesi-ini-selengkapnya-menurut-islam-133143-mvk.html
- https://flip.id/blog/zakat-profesi
- https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/28770
- https://flip.id/blog/zakat-penghasilan
- https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240325104555-569-1078561/bagaimana-cara-menghitung-zakat-penghasilan
- https://news.detik.com/berita/d-4800415/seputar-zakat-profesi-dan-cara-menghitungnya
- https://jsep.ejournal.unri.ac.id/index.php/JSEP/article/viewFile/534/527