Zakat

Besaran Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, tahukah kamu bahwa besaran zakat fitrah menurut 4 mazhab memiliki perbedaan dalam perhitungannya? Perbedaan ini didasarkan pada pandangan masing-masing mazhab fiqih Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Dalam menentukan besaran zakat fitrah, keempat mazhab ini menggunakan pendekatan yang berbeda, terutama terkait jenis makanan pokok yang bisa digunakan sebagai zakat dan ukurannya dalam satuan volume atau berat.

Nah, buat kamu yang ingin memahami lebih dalam mengenai besaran zakat fitrah menurut 4 mazhab, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Besaran Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Setiap mazhab dalam Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam menetapkan takaran dan bentuk zakat fitrah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan besaran zakat fitrah menurut keempat mazhab besar Islam.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang paling fleksibel dalam menentukan zakat fitrah. Berbeda dengan mazhab lainnya yang menekankan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan.

Takaran Zakat Fitrah dalam Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, besaran zakat fitrah adalah:

  • Satu sha’ dari gandum (setara dengan sekitar 2,04 kg)
  • Setengah sha’ dari kurma, kismis, atau gandum yang sudah dihaluskan (sekitar 4,08 kg)
  • Dapat diganti dengan uang seharga makanan pokok tersebut

Mengapa Mazhab Hanafi Membolehkan Pembayaran dengan Uang?

Mazhab Hanafi memahami bahwa kebutuhan masyarakat berubah seiring waktu. Dalam beberapa kondisi, orang miskin mungkin lebih membutuhkan uang daripada makanan agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih beragam. Oleh karena itu, mazhab ini memberikan opsi pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai setara harga makanan yang disyariatkan.

Pendekatan ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang tinggal di daerah di mana distribusi makanan pokok kurang efektif atau sulit dilakukan.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menetapkan besaran zakat fitrah dengan berpegang pada tradisi Rasulullah SAW. Mazhab ini menekankan bahwa zakat fitrah harus berupa satu sha’ dari makanan pokok, dan tidak membolehkan pembayaran dalam bentuk uang.

Takaran Zakat Fitrah dalam Mazhab Maliki

  • Satu sha’ makanan pokok (setara sekitar 3 kg dalam standar modern)
  • Jenis makanan pokok yang bisa digunakan:
    • Gandum
    • Kurma
    • Beras
    • Jagung
    • Makanan pokok lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah

Mengapa Mazhab Maliki Tidak Membolehkan Zakat dalam Bentuk Uang?

Mazhab Maliki berpegang pada hadis Rasulullah yang menyebutkan zakat fitrah dalam bentuk makanan. Mereka meyakini bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah agar fakir miskin memiliki cukup makanan di Hari Raya Idul Fitri, bukan untuk mendapatkan uang yang bisa digunakan untuk hal lain.

Selain itu, memberikan zakat dalam bentuk makanan dianggap lebih sesuai dengan prinsip berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan, karena mereka bisa langsung menikmati makanan tanpa harus menukarkannya terlebih dahulu.

3. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, sehingga banyak orang yang mengikuti perhitungan zakat fitrah dari mazhab ini.

Takaran Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus berupa makanan pokok dengan ukuran satu sha’, yang jika dikonversikan ke dalam ukuran modern setara dengan 2,5 hingga 3 kg.

Jenis makanan pokok yang bisa digunakan dalam zakat fitrah menurut Mazhab Syafi’i antara lain:

  • Beras
  • Gandum
  • Kurma
  • Sagu
  • Makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh penduduk setempat

Apakah Mazhab Syafi’i Memperbolehkan Pembayaran dengan Uang?

Tidak. Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, kecuali dalam keadaan darurat atau ketika tidak memungkinkan untuk memberikan makanan secara langsung.

Mazhab ini menitikberatkan pada makna sosial zakat fitrah, yaitu memastikan bahwa fakir miskin dapat menikmati makanan yang layak saat Idul Fitri.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang hampir sama dengan Mazhab Syafi’i dalam hal besaran zakat fitrah, tetapi memiliki sedikit perbedaan dalam fleksibilitas jenis makanan yang digunakan.

Takaran Zakat Fitrah dalam Mazhab Hanbali

  • Satu sha’ makanan pokok (sekitar 3 kg)
  • Jenis makanan yang diperbolehkan lebih luas, termasuk tepung, kurma, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi

Bagaimana dengan Pembayaran dalam Bentuk Uang?

Mazhab Hanbali, seperti Mazhab Syafi’i dan Maliki, tidak memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang. Mereka menekankan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Namun, perbedaan Mazhab Hanbali dengan Mazhab Syafi’i adalah pada fleksibilitas dalam pemilihan jenis makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah. Jika di suatu daerah makanan pokok utama bukan beras atau gandum, maka makanan lain yang umum dikonsumsi juga boleh digunakan.

Kesimpulan

Besaran zakat fitrah menurut 4 mazhab memang memiliki perbedaan dalam hal jumlah dan bentuk pembayaran. Berikut ringkasan singkatnya:

MazhabTakaran Zakat FitrahBentuk Pembayaran
Hanafi2,04 – 4,08 kgMakanan atau uang
Maliki3 kgMakanan pokok saja
Syafi’i2,5 – 3 kgMakanan pokok saja
Hanbali3 kgMakanan pokok saja

Perbedaan ini memberikan fleksibilitas bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan mazhab yang dianut. Bagi kamu yang ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan sesuai syariat, kamu bisa mengunjungi AmalZakat.com sebagai sumber terpercaya dalam menyalurkan zakat fitrah.

Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan zakat fitrah!