Zakat

Cara Bayar Fidyah dengan Uang atau Beras? Ini Aturannya

Bulan suci Ramadan telah usai, namun bagi sebagian orang, masih ada kewajiban yang tertinggal, yaitu utang puasa. Karena berbagai udzur syar'i (halangan yang dibenarkan syariat), seperti sakit menahun, usia senja, atau kondisi hamil dan menyusui, menunaikan ibadah puasa menjadi sebuah tantangan. Di sinilah Islam memberikan kemudahan melalui fidyah sebagai pengganti. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana cara bayar fidyah yang benar? Apakah harus dengan beras atau boleh diganti dengan uang? Memahami aturan yang tepat akan memastikan kewajiban kita tertunaikan dengan sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.

Memahami Konsep Fidyah: Lebih dari Sekadar Pengganti Puasa

Dasar hukum pelaksanaan fidyah tercantum jelas dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184:

> "…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…" (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan utama bahwa fidyah adalah ibadah yang memiliki dimensi sosial yang kuat. Ini adalah cara Islam memastikan bahwa bahkan ketika seseorang tidak dapat berpuasa, ia tetap terhubung dengan semangat berbagi dan kepedulian di bulan Ramadan. Fidyah mengajarkan empati, di mana kita merasakan kesulitan orang lain (fakir miskin) dengan memberikan mereka makanan, sama seperti kita merasakan lapar saat berpuasa. Jadi, fidyah adalah jembatan spiritual dan sosial yang menjaga keutuhan ibadah.

Penting untuk membedakan fidyah dengan kewajiban lainnya seperti qadha dan kafarat. Qadha adalah kewajiban mengganti puasa di hari lain, yang berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan sementara, seperti sakit yang bisa sembuh, haid, nifas, atau bepergian (safar). Sementara itu, kafarat adalah denda yang jauh lebih berat, yang dikenakan atas pelanggaran besar seperti berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan. Fidyah, di sisi lain, secara spesifik ditujukan bagi mereka yang memiliki halangan bersifat permanen atau kondisi khusus yang membuat mereka tidak mungkin untuk berpuasa atau meng-qadha-nya.

Siapa Saja yang Diwajibkan Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah. Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan golongan tertentu yang mendapatkan keringanan ini. Mengidentifikasi apakah kita termasuk dalam golongan ini adalah langkah pertama sebelum membahas cara bayar fidyah. Secara umum, kewajiban fidyah berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan juga tidak memiliki harapan untuk bisa menggantinya di kemudian hari.

Golongan-golongan ini telah dirinci oleh para ulama berdasarkan penafsiran dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis. Kategori ini mencakup kondisi fisik yang tidak memungkinkan hingga situasi khusus yang berkaitan dengan penundaan kewajiban. Memahami posisi kita dalam kategori ini sangat vital agar ibadah pengganti yang kita lakukan sah dan sesuai dengan tuntunan.

Berikut adalah rincian golongan yang diwajibkan untuk menunaikan fidyah:

1. Golongan dengan Udzur Syar'i Permanen

Ini adalah kategori utama yang mendapatkan keringanan fidyah. Kondisi mereka membuat puasa menjadi beban yang sangat berat (masyaqqah) dan bersifat menetap, sehingga harapan untuk meng-qadha-nya di masa depan hampir tidak ada. Termasuk dalam golongan ini adalah orang tua lanjut usia (lansia) yang fisiknya sudah sangat lemah dan tidak kuat lagi untuk menahan lapar dan dahaga seharian. Memaksakan mereka berpuasa justru dapat membahayakan kesehatan mereka.

Selain lansia, kategori ini juga mencakup orang yang menderita sakit menahun atau kronis. Kriteria utamanya adalah penyakit tersebut, menurut diagnosis medis yang kredibel, kecil kemungkinannya untuk sembuh. Contohnya adalah penderita diabetes parah yang harus rutin mengonsumsi obat pada jam-jam tertentu, pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah, atau penyakit kronis lainnya yang membuat kondisi tubuh tidak stabil jika tidak makan dan minum dalam waktu lama. Bagi mereka, fidyah menjadi pengganti puasa yang wajib ditunaikan.

2. Ibu Hamil dan Menyusui dengan Kekhawatiran Khusus

Ibu hamil dan menyusui adalah golongan dengan pembahasan yang cukup rinci dalam fikih. Mayoritas ulama sepakat jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi dirinya sendiri atau dirinya beserta janin/bayinya, maka ia hanya wajib meng-qadha puasa di lain waktu, tanpa perlu membayar fidyah. Ini karena kondisinya disamakan dengan orang sakit yang diharapkan kesembuhannya.

Namun, kewajiban fidyah muncul dalam situasi yang lebih spesifik. Menurut pandangan mazhab Syafi'i dan Hanbali, jika seorang ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena murni khawatir terhadap kondisi janin atau bayinya saja (misalnya, khawatir produksi ASI berkurang drastis atau perkembangan janin terganggu), sementara kondisi fisiknya sendiri sebenarnya kuat untuk berpuasa, maka ia memiliki dua kewajiban: (1) meng-qadha puasa dan (2) membayar fidyah. Fidyah di sini berfungsi sebagai tebusan atas "nyawa lain" (janin/bayi) yang menjadi sebab ia tidak berpuasa.

3. Orang yang Menunda Qadha Puasa Tanpa Alasan

Ini adalah kategori yang sering kali terlewatkan. Seseorang yang memiliki utang puasa dari Ramadan tahun lalu dan memiliki kesempatan luas untuk membayarnya (meng-qadha), namun ia menunda-nundanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat (udzur syar'i) hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa atas penundaannya. Sebagai konsekuensinya, mayoritas ulama (termasuk dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa ia memiliki dua kewajiban.

Kewajiban tersebut adalah tetap meng-qadha puasa yang ditinggalkannya sebanyak jumlah hari yang terutang, ditambah dengan membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari keterlambatan. Fidyah dalam kasus ini berfungsi sebagai sanksi atau denda atas kelalaiannya dalam menunda kewajiban. Jadi, jika seseorang punya utang puasa 5 hari di tahun 2023 dan tidak membayarnya sampai masuk Ramadan 2024, maka setelah Ramadan 2024 ia wajib puasa qadha 5 hari dan membayar fidyah untuk 5 hari.

Aturan Pembayaran Fidyah: Beras atau Uang Tunai?

Inilah inti perdebatan dan pertanyaan yang paling sering diajukan: Bolehkah fidyah dibayarkan dalam bentuk uang? Atau haruskah mutlak dalam bentuk makanan pokok seperti beras? Pertanyaan ini muncul karena teks asli Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 184) menyebutkan "…memberi makan seorang miskin…", yang secara literal dipahami sebagai pemberian makanan siap saji atau bahan makanan mentah.

Berdasarkan teks literal tersebut, mayoritas ulama (jumhur) dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa fidyah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum adalah beras. Pendapat ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan mengikuti apa yang tersurat secara jelas dalam dalil (nash). Tujuannya jelas: memastikan kebutuhan pangan pokok si miskin terpenuhi, sesuai dengan tujuan awal disyariatkannya fidyah.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang lebih fleksibel, terutama dari mazhab Hanafi. Ulama Hanafiyah memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk qimah atau nilai uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Argumen di balik pendapat ini adalah prinsip maslahah (kemaslahatan). Uang dianggap lebih fleksibel dan bisa jadi lebih bermanfaat bagi si penerima. Dengan uang, seorang fakir miskin tidak hanya bisa membeli beras, tetapi juga lauk pauk, membayar biaya sekolah anak, berobat, atau kebutuhan mendesak lainnya yang mungkin lebih mereka perlukan saat itu. Pendapat ini melihat substansi dari fidyah, yaitu membantu meringankan beban orang miskin.

Untuk membantu Anda mengambil keputusan, berikut adalah tabel perbandingan kedua metode pembayaran fidyah:

Kriteria Bayar dengan Beras / Makanan Pokok Bayar dengan Uang (Konversi)
Dasar Hukum Sesuai teks literal Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 184). Dipegang oleh mayoritas ulama (Jumhur). Berdasarkan ijtihad ulama dengan pertimbangan maslahah. Diperbolehkan oleh Mazhab Hanafi.
Kesesuaian Sangat sesuai dengan tujuan awal, yaitu memberi makan orang miskin secara langsung. Sesuai dengan tujuan substansial, yaitu meringankan beban ekonomi orang miskin secara umum.
Fleksibilitas Penerima Terbatas. Penerima hanya mendapatkan bahan makanan untuk dikonsumsi. Sangat tinggi. Penerima bebas menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan paling mendesak.
Kepraktisan Pemberi Cukup merepotkan. Perlu membeli, menakar, dan mendistribusikan beras secara fisik. Sangat praktis. Bisa dilakukan melalui transfer bank ke lembaga amil zakat atau diberikan tunai.
Tingkat Kehati-hatian Sangat tinggi. Dianggap sebagai pilihan paling aman karena disepakati oleh mayoritas ulama. Cukup. Meskipun ada dasar ijtihad yang kuat, tetap ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama.

Kesimpulannya, kedua cara tersebut memiliki landasan argumen yang kuat. Membayar dengan beras adalah pilihan yang paling aman dan disepakati mayoritas. Namun, membayar dengan uang juga sah (terutama dengan mengikuti mazhab Hanafi) dan sering kali lebih praktis serta bermanfaat bagi penerima di era modern. Pilihan ada di tangan Anda, dengan mempertimbangkan keyakinan dan kemudahan.

Panduan Praktis Cara Bayar Fidyah yang Benar

Setelah memahami konsep, kriteria wajib, dan pilihan bentuk pembayaran, langkah selanjutnya adalah eksekusi. Melaksanakan pembayaran fidyah memerlukan perhatian pada beberapa detail penting seperti takaran, waktu, niat, dan penyaluran yang tepat. Kesalahan dalam salah satu aspek ini dapat mengurangi kesempurnaan ibadah fidyah kita.

Cara Bayar Fidyah dengan Uang atau Beras? Ini Aturannya

Proses ini tidaklah rumit jika kita mengikuti panduan yang telah ditetapkan oleh para ulama. Panduan ini dirancang untuk memastikan bahwa hak para fakir miskin terpenuhi sesuai dengan kadar yang telah disyariatkan, dan kewajiban kita sebagai pembayar fidyah gugur secara sah.

Berikut adalah langkah-langkah praktis dan terperinci mengenai cara bayar fidyah:

1. Menghitung Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Ukuran standar fidyah yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah satu mud</strong> makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud adalah takaran volume yang setara dengan cakupan dua telapak tangan orang dewasa normal. Ukuran ini digunakan pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja, mengukur dengan mud di zaman sekarang bisa jadi sulit. Oleh karena itu, para ulama melakukan konversi ke dalam satuan modern seperti liter atau kilogram.

Ada beberapa pendapat mengenai konversi ini, namun angka yang paling umum digunakan di Indonesia adalah:
<strong>1mud* ≈ 675 gram atau 0.675 kg.
Banyak lembaga amil zakat yang menggenapkannya menjadi 0.7 kg atau bahkan 1 kg untuk kehati-hatian.
Alternatif lain, beberapa ulama berpendapat 1 fidyah setara dengan <strong>setengahsha'*, yang jika dikonversi menjadi sekitar 1.5 kg beras. Takaran ini dianggap cukup untuk makan dua kali sehari (pagi dan sore) bagi satu orang miskin.

Untuk menghitung dalam bentuk uang, Anda harus mengonversinya dari harga beras. Caranya adalah dengan mencari tahu harga 1 kg beras kualitas standar (yang biasa Anda konsumsi) di pasar lokal, lalu kalikan dengan takaran fidyah yang Anda pilih (misalnya 0.7 kg atau 1.5 kg).

  • Contoh Perhitungan:
  • Utang puasa: 10 hari
  • Takaran fidyah: 1.5 kg per hari
  • Harga beras per kg: Rp 14.000
  • Fidyah dalam beras: 10 hari x 1.5 kg = 15 kg beras
  • Fidyah dalam uang: 10 hari x (1.5 kg x Rp 14.000) = 10 hari x Rp 21.000 = Rp 210.000

2. Waktu dan Niat Pembayaran Fidyah

Waktu pembayaran fidyah cukup fleksibel. Anda bisa membayarnya setiap hari setelah hari puasa tersebut ditinggalkan (misalnya, setelah waktu maghrib). Opsi lainnya adalah mengumpulkannya dan membayarnya sekaligus di akhir bulan Ramadan atau bahkan setelah Ramadan selesai. Yang terpenting, jangan menundanya terlalu lama hingga masuk Ramadan berikutnya, kecuali ada alasan yang kuat. Waktu terbaik, menurut sebagian ulama, adalah sebelum hari raya Idulfitri agar para fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Seperti ibadah lainnya, niat adalah rukun yang paling utama. Niat harus dilafalkan dalam hati sebelum atau saat menyerahkan fidyah. Niatnya adalah untuk membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan karena udzur. Berikut contoh lafal niat yang bisa diucapkan (disunnahkan):

  • Niat Fidyah untuk Diri Sendiri:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala.*

  • Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah Ta'ala."
  • Niat Fidyah untuk Mewakili Orang Lain (misal orang tua):

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.*

  • Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini atas nama (fulan/fulanah), fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak

Penerima fidyah secara spesifik disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir dan miskin. Sangat penting untuk memastikan fidyah kita sampai kepada dua golongan ini.

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta atau pekerjaan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Ada dua cara utama untuk menyalurkan fidyah:

  1. Menyalurkan Langsung: Anda bisa memberikannya langsung kepada tetangga, kerabat, atau individu yang Anda ketahui pasti termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Kelebihannya adalah Anda bisa melihat langsung manfaatnya. Kekurangannya, jangkauan Anda mungkin terbatas. Satu hal penting: fidyah untuk 30 hari boleh diberikan kepada satu orang miskin saja atau dibagi kepada 30 orang miskin yang berbeda.
  2. Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ): Ini adalah cara bayar fidyah yang paling praktis dan direkomendasikan saat ini. Lembaga seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan LAZ terpercaya lainnya memiliki data fakir miskin yang valid dan jangkauan distribusi yang lebih luas, bahkan hingga ke pelosok. Mereka juga akan mengelola fidyah Anda secara profesional, baik dalam bentuk beras maupun konversi uang, sesuai dengan prinsip syariah.

Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) Seputar Fidyah

Meskipun sudah dijelaskan secara rinci, sering kali masih ada pertanyaan-pertanyaan spesifik yang muncul di benak masyarakat. Bagian ini merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai cara bayar fidyah untuk memberikan pemahaman yang lebih tuntas.

Berikut adalah beberapa FAQ seputar pembayaran fidyah:

Q: Bolehkah fidyah untuk 30 hari saya berikan kepada satu orang miskin saja?
A: Ya, boleh. Menurut mayoritas ulama, Anda bisa memberikan total fidyah (misalnya 30 hari) kepada satu orang fakir/miskin saja. Anda juga boleh membaginya kepada beberapa orang, misalnya 30 porsi fidyah untuk 30 orang miskin yang berbeda. Fleksibilitas ini diberikan untuk kemudahan.

Q: Saya lupa berapa persisnya jumlah utang puasa saya dari tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana cara menghitung fidyahnya?
A: Jika Anda ragu atau lupa jumlah pastinya, ambillah jumlah hari maksimal yang paling Anda yakini. Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) sangat dianjurkan dalam ibadah. Lebih baik membayar lebih daripada kurang. Misalnya, jika Anda ragu antara 10 atau 12 hari, maka bayarlah fidyah untuk 12 hari.

Q: Apakah fidyah bisa diberikan kepada keluarga atau kerabat sendiri?
A: Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang berada di bawah tanggungan nafkah Anda (seperti anak, istri, atau orang tua yang Anda nafkahi). Namun, jika Anda memiliki kerabat (misalnya paman, bibi, sepupu) yang tidak dalam tanggungan Anda dan mereka memenuhi kriteria fakir atau miskin, maka sangat dianjurkan untukmemberikan fidyah kepada mereka. Ini akan mendatangkan dua pahala: pahala menunaikan fidyah dan pahala menyambung silaturahmi.

Q: Saya sakit selama 10 hari di awal Ramadan, namun sembuh total sebelum Ramadan berakhir. Apakah saya wajib membayar fidyah atau qadha?
A: Dalam kasus ini, karena penyakit Anda bersifat sementara dan Anda telah sembuh, kewajiban Anda adalah meng-qadha puasa sebanyak 10 hari di luar bulan Ramadan. Anda tidak diwajibkan membayar fidyah. Fidyah hanya untuk mereka yang halangannya bersifat permanen atau memiliki kondisi khusus seperti yang telah dijelaskan.

Q: Di mana tempat terbaik untuk membayar fidyah? Langsung atau lewat lembaga?
A: Keduanya baik dan sah. Jika Anda mengenal secara personal orang yang sangat membutuhkan dan memastikan mereka fakir/miskin, menyalurkan langsung bisa memberikan kepuasan batin. Namun, jika Anda ingin praktis, aman, dan jangkauan manfaatnya lebih luas, menyalurkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang kredibel dan terpercaya adalah pilihan yang sangat bijak. LAZ memiliki sistem distribusi yang terstruktur untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Kesimpulan

Membayar fidyah adalah sebuah ibadah mulia yang merupakan manifestasi dari kemudahan dan kasih sayang Islam. Ia bukan sekadar transaksi pengganti puasa, melainkan sebuah bentuk kepedulian sosial yang mendalam untuk memastikan tidak ada yang terlewat dari keberkahan, bahkan bagi mereka yang tak mampu berpuasa.

Pilihan cara bayar fidyah, baik dengan beras maupun uang, sama-sama memiliki dasar yang kuat. Membayar dengan beras adalah bentuk kehati-hatian yang mengikuti teks dalil secara literal, sementara membayar dengan uang menawarkan fleksibilitas dan kemaslahatan yang lebih luas bagi penerima di zaman modern. Yang terpenting adalah memahami aturan dasarnya: menghitung dengan benar sesuai takaran syariat, meniatkannya dengan tulus karena Allah, dan menyalurkannya kepada golongan yang berhak, yaitu fakir dan miskin.

Pada akhirnya, apakah Anda memilih beras atau uang, pastikan kewajiban ini ditunaikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Baik disalurkan langsung maupun melalui lembaga amil zakat yang amanah, semoga fidyah yang kita keluarkan menjadi penyempurna ibadah, diterima oleh Allah SWT, dan membawa keberkahan bagi pemberi maupun penerimanya.

Ringkasan Artikel

Artikel ini membahas secara mendalam tentang cara bayar fidyah, menjawab pertanyaan utama apakah lebih baik menggunakan uang atau beras. Fidyah adalah tebusan berupa memberi makan fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan permanen seperti usia senja dan sakit menahun, atau kondisi khusus seperti ibu hamil/menyusui yang khawatir pada bayinya, serta orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya.

Artikel ini menjelaskan bahwa membayar dengan beras (makanan pokok) adalah pilihan yang disepakati mayoritas ulama karena sesuai dengan teks Al-Qur'an. Takarannya adalah 1 mud (sekitar 0.7 – 1.5 kg) per hari utang puasa. Di sisi lain, membayar dengan uang yang setara dengan harga beras tersebut diperbolehkan oleh Mazhab Hanafi dengan pertimbangan kemaslahatan dan fleksibilitas bagi penerima.

Panduan praktis pembayaran fidyah mencakup tiga langkah utama: (1) Menghitung besaran fidyah dengan mengalikan jumlah hari utang puasa dengan takaran beras atau nilai uangnya; (2) Menetapkan waktu dan niat, di mana pembayaran bisa dilakukan harian atau sekaligus dengan niat yang tulus; dan (3) Menyalurkan kepada penerima yang tepat, yaitu fakir dan miskin, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terpercaya untuk kepraktisan dan jangkauan yang lebih luas. Artikel ini juga dilengkapi dengan bagian FAQ untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan spesifik seputar fidyah.

Amal Zakat

Melalui situs amalzakat, kita bisa berkontribusi pada kebaikan. Temukan makna dalam berbagi untuk kesejahteraan bersama.