Special Plan: Korban PHK PT GNI Bertahan Hidup dengan Kerja Serabutan
Special Plan – Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menjadi saksi atas perubahan signifikan dalam lanskap ketenagakerjaan di kawasan pertambangan nikel. PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, telah resmi memutus hubungan kerja dengan ribuan pekerjanya. Data yang dihimpun dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, menunjukkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, perusahaan ini telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.800 tenaga kerja. Melalui Special Plan yang diluncurkan, pemerintah daerah berupaya membantu para korban PHK untuk tetap bertahan hidup di tengah ketidakpastian ekonomi.
Sebelumnya, perusahaan ini mempekerjakan lebih banyak karyawan sebelum kebijakan efisiensi diterapkan. Hingga saat ini, jumlah karyawan yang masih aktif bekerja di PT GNI diperkirakan tersisa sekitar 6.000 orang. Dampak dari kebijakan efisiensi tersebut terasa sangat besar, terutama bagi para mantan pekerja yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi baru. Salah satu cerita yang mencerminkan situasi ini adalah pengalaman Sahrul Manofo, seorang pemuda berusia 29 tahun yang dulunya merupakan karyawan PT GNI. Dalam kerangka Special Plan, berbagai program pendampingan telah disiapkan untuk membantu mereka yang kehilangan pekerjaan.
Kisah Sahrul: Dari Kru Tungku Hingga Mekanik Bengkel
Sahrul Manofo kini menjalani hari-harinya dengan bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel kendaraan yang berlokasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Keputusan untuk beralih ke sektor informal ini diambilnya setelah terkena PHK pada bulan Mei 2026. Sebelumnya, ia telah menghabiskan waktu dua tahun bekerja di PT GNI dengan posisi sebagai kru produksi. Kehilangan pekerjaan di perusahaan tambang besar memang membuat banyak orang harus mencari jalan keluar baru, dan Special Plan menjadi salah satu harapan bagi mereka.
Kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan menjadi alasan utama mengapa Sahrul kehilangan pekerjaannya. Saat ditemui oleh tim Beritasatu.com, Sahrul menceritakan pengalamannya selama bekerja di perusahaan tambang tersebut. “Pas dua tahun kemarin saya kerja, sebagai kru tungku,” ujarnya dengan nada reflektif. Peran ini menuntutnya untuk bekerja di area produksi yang cukup intensif. Kini, ia harus menyesuaikan diri dengan pekerjaan yang lebih fleksibel namun dengan pendapatan yang tidak menentu.
Selama masa kerjanya di PT GNI, Sahrul mengaku bahwa gajinya cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa pendapatan bulannya biasanya mengikuti standar UMR. “Kalaubasiknya, UMR. Biasanya (per bulan) Rp 6 juta lebih, biasanya kalau ada SPL (Surat Perintah Lembur) tembus Rp 7 juta,” ungkapnya. Pendapatan tersebut memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarganya. Namun, setelah terkena PHK, ia merasakan perubahan yang cukup drastis dalam kehidupan ekonominya.
Kini, kondisi ekonomi Sahrul mengalami perubahan yang cukup drastis. Setelah membantu temannya mengelola bengkel, penghasilannya tidak lagi stabil karena sangat bergantung pada jumlah pelanggan yang datang. Dalam sehari, Sahrul terkadang hanya membawa pulang pendapatan kurang dari Rp 100.000. “Kadang Rp 100.000, kadang tidak sampai,” katanya sambil menggambarkan ketidakpastian pendapatan barunya. Meski demikian, ia tetap optimis bahwa Special Plan yang digulirkan akan memberikan manfaat bagi banyak korban PHK lainnya.
Harapan Pulang ke PT GNI
Meskipun menghadapi tantangan ekonomi, Sahrul masih menyimpan harapan untuk kembali bekerja di PT GNI. Berdasarkan keterangan Kartiyanis Lakawa, perusahaan tambang nikel tersebut masih membuka peluang bagi mantan karyawan yang terdampak PHK untuk kembali bekerja setelah operasional perusahaan pulih sepenuhnya. Harapan ini muncul seiring dengan rencana masuknya investor baru ke dalam perusahaan serta proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sedang dijalani oleh PT GNI. Melalui Special Plan, pemerintah juga memastikan bahwa para mantan karyawan tidak terlupakan dalam proses pemulihan perusahaan.
Komitmen untuk mempekerjakan kembali mantan karyawan ini juga telah disampaikan oleh pihak manajemen saat Sahrul dipanggil ke ruang HRD untuk menandatangani surat PHK. Ia berharap janji tersebut dapat segera terealisasi seiring dengan membaiknya kondisi internal PT GNI. “Kemarin HRD bilang kalau sudah normal perusahaan, katanya akan dipanggil ulang kerja kembali. Jadi saya masih berharap, semoga cepat pulih perusahaan supaya ada panggilan kerja lagi,” tutupnya. Dengan adanya Special Plan, diharapkan para korban PHK PT GNI dapat lebih siap menghadapi masa depan yang lebih cerah.
