Rencana Khusus: Dinamika di Pucuk Pimpinan KPK soal Siapa Tersangka Kasus Haji

KPK Melanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

KPK menyatakan masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dinamika dalam Pimpinan KPK terkait kasus ini mulai mencuat, menurut detikcom, Rabu (7/1/2026).

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun.

Sebelum kuota tambahan diberikan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia.

Sebagai hasil, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebut kebijakan era Yaqut menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.

KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji khusus. Uang itu diduga sebagai ‘uang percepatan’ yang disetor pihak travel ke oknum Kemenag. Uang tersebut dikembalikan lagi ke travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan pansus haji DPR tahun 2024.

KPK juga terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya. Saat ini, tiga orang di Indonesia dicegah ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan.

KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan

Belakangan muncul isu keragu-raguan di KPK dalam penanganan kasus korupsi kuota haji. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengklaim Pimpinan KPK satu suara. “Ya itu informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak proses penyelidikan sampai naik ke penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Tinggal memastikan apa yang dikerjakan para penyidik,” ujarnya di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menyebut pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya syarat tertentu.