Rencana Khusus: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Ads
RumahBerkat - Post

Penggeledahan Kejagung Terhadap Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Tindakan ini dianggap berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan tersebut telah berlangsung. “Ya, benar YH. Jaksa menggeledah rumah dan kantornya,” tutur Anang pada Senin (9/3/2026).

Alasan Penyelidikan Terkait Kasus Minyak Goreng

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena kasus suap yang terkait dengan vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang sedang diteliti Kejagung. Ia menyebut bahwa Komisioner Ombudsman diduga terlibat dalam rekomendasi yang memengaruhi keputusan PTUN. “Putusan itu menjadi salah satu alasan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap tiga korporasi,” ujarnya.

“Betul, salah satu latar belakangnya adalah rekomendasi Ombudsman yang digunakan saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Anang.

Kasus ini bermula dari putusan PTUN pada 19 Maret 2025, yang membebaskan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Jaksa menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) diperkirakan digunakan untuk menghalangi penyelidikan lebih lanjut. Mereka membawa bukti-bukti dan meninggalkan kantor Ombudsman setelah selesai, sekitar pukul 17.10 WIB.

Tidak ada pernyataan resmi dari Komisioner Ombudsman setelah operasi penggeledahan. Tim jaksa menggunakan empat mobil hitam dan mengambil berbagai dokumen, termasuk tas jinjing merah. Kasus ini menggambarkan hubungan antara keputusan PTUN dan peran Ombudsman dalam memengaruhi jalannya penyelidikan korupsi.

Ads
RumahBerkat - Post