Berita Penting: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel
Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel
Pemerintah Kota Jakarta Timur menindak tegas sejumlah lapangan padel yang tidak memenuhi aturan. Salah satunya, lapangan di Kelurahan Kebon Pala, Makasar, disegel karena menggunakan izin kosan alih-alih izin usaha resmi. Bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Sutomo 1 No. 22 awalnya diterbitkan izin rumah kos pada 2018, tetapi kini difungsikan sebagai lapangan padel tanpa izin yang sesuai.
Penyegelan sebagai Langkah Penertiban
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk menindak keluhan izin bangunan yang tidak sesuai. “Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujarnya setelah memasang papan pemberitahuan di lokasi, Kamis (26/2).
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti,” tambah Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur, saat memberi pernyataan di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, seperti dilansir Antara.
Dalam rangka penertiban, Pemkot Jakarta Timur juga menyegel lapangan padel permanen di Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung. Tindakan ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan dan belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” sebagai tanda operasional lapangan dihentikan sementara.
Kondisi Izin Lapangan Padel di Jaktim
Munjirin menyebut total ada 57 lapangan padel di Jakarta Timur, dari mana 27 belum memiliki izin yang benar. Dengan demikian, puluhan lapangan tersebut terpaksa disegel. “Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Suku Dinas CKTRP terus memantau dan melakukan tindakan terhadap lapangan yang melanggar aturan. Selain itu, Munjirin meminta kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya serta melaporkan pelanggaran segera.
Dalam proses penyegelan, pengawasan rutin akan dilakukan oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketentuan tata ruang. Langkah ini diharapkan memberikan ketertiban dalam pengembangan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
Proyek Krematorium di Kalideres Disetop Sementara
Sebagai contoh, proyek krematorium di Kalideres sempat dihentikan sementara karena belum memiliki AMDAL. Tindakan serupa juga diterapkan pada lapangan padel yang melanggar peraturan. Tonton juga video terkait penyegelan lapangan padel di Cilandak.



