Kebijakan Baru: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
BGN Mewajibkan Pengelolaan Limbah Domestik MBG Diperiksa Setiap Tiga Bulan
Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang meminta limbah domestik dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperiksa secara berkala setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Peraturan Baru Mengatur Proses Pengelolaan Limbah
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola air limbah yang dihasilkan dari kegiatan dapur. Dadan Hindayana, Kepala BGN, menjelaskan bahwa limbah domestik dalam MBG terbagi dua kategori, yaitu non-kakus dan kakus. Sumber limbah ini berasal dari operasional SPPG.
“Pengelolaan air limbah menjadi komponen kunci dalam sistem MBG. Tidak hanya makanan yang bergizi, tetapi seluruh proses harus tetap higienis dan tidak merusak lingkungan,” kata Dadan dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Dadan menambahkan, SPPG memiliki dua pilihan dalam mengelola air limbah. Pertama, memprosesnya sendiri dengan fasilitas yang dimiliki. Kedua, bekerja sama dengan pihak eksternal yang ahli di bidang pengolahan limbah.
“Hasil pengolahan limbah bisa dibuang atau dipakai kembali, asalkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Dadan juga mengingatkan bahwa jika limbah dibuang, SPPG harus memastikan prosesnya aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, penempatan titik pembuangan, serta kelancaran aliran limbah ke saluran drainase.
Kolaborasi dalam Pengawasan
Pengawasan atas program ini dilakukan secara bersamaan dengan beberapa pihak, seperti kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, dan pemerintah daerah. BGN mengimplementasikan mekanisme seperti evaluasi berkala dan bimbingan teknis kepada pelaksana.
“Bimbingan teknis penting untuk meningkatkan kemampuan pengelola SPPG. Tujuannya agar standar penanganan sampah dan limbah dapat diterapkan secara optimal,” kata Dadan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga membantu membangun pemahaman yang sama di seluruh pelaksana program. Dengan demikian, setiap SPPG dapat menjalankan standar ini secara konsisten.
BGN mengharapkan kebijakan ini mendorong pelaksanaan MBG yang lebih tertib, sehat, dan ramah lingkungan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi pemborosan pangan serta dampak negatif terhadap lingkungan.



