Rencana Khusus: Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Ads
RumahBerkat - Post

Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Ray Rangkuti, direktur eksekutif Lingkar Madani (LiMA), menyampaikan kritik terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Menurutnya, hal ini menciptakan preseden negatif yang menggambarkan penurunan kinerja KPK dalam menegakkan hukum.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan alasan perubahan status penahanan Yaqut. Ia menyatakan bahwa tahanan rumah diberikan setelah KPK menerima permintaan dari pihak keluarga, tanpa penjelasan tambahan. “Memang karena ada permintaan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tutur Budi kepada media, Minggu (22/3/2026).

Ray menyoroti kesenjangan perlakuan terhadap Yaqut dibandingkan tahanan lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini memperlihatkan kelemahan visi KPK dalam membedakan korupsi dengan tindak pidana ringan.

Preseden Buruk dalam Penegakan Hukum

Direktur LiMA itu menilai bahwa alasan keluarga menjadi dasar untuk mengubah penahanan Yaqut. Hal ini, menurutnya, memberi sinyal pelemahan KPK dalam menjaga konsistensi hukum. “Kalau visi KPK melihat tahanan kasus korupsi tidak lebih berat dari maling ayam, maka itu sama dengan menyebut kasus korupsi adalah kasus ecek-ecek,” kata Ray dalam keterangan tertulis.

Ads
RumahBerkat - Post

“Di sini rasa pilu itu menyengat,” ujar Ray melalui pernyataannya.

Ray juga membandingkan nasib Yaqut dengan para aktivis dan pelaku kejahatan ringan yang tetap berada di rutan. Ia menilai ketimpangan ini menyakitkan masyarakat. “KPK mestinya memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu ini,” lanjut Ray.

Langkah Pemberantasan Korupsi yang Disinyal Pelemahan

KPK menjelaskan bahwa status tahanan rumah Yaqut berbeda dari penahanan lain, seperti mantan Gubernur Papua yang pernah diberi keringanan karena kondisi kesehatan. Budi mengatakan setiap penyidikan memiliki strategi penanganan yang beragam, termasuk dalam hal penahanan.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda,” jelas Budi.

Ray mendesak KPK untuk membatalkan keputusan tersebut jika tidak ada alasan spesifik selain permintaan keluarga. Ia khawatir kebijakan ini akan menjadi bumerang yang merusak marwah lembaga anti korupsi. “KPK harus menjaga integritas lembaga dan pastikan tidak ada diskriminasi dalam hukum,” pungkasnya.

Kebijakan tahanan rumah bagi Yaqut disebut bisa memicu tuntutan serupa dari tahanan lain, mengingat asas keadilan dan kesamaan dalam hukum. Ray menilai ini merugikan kepercayaan publik terhadap KPK.

Ads
RumahBerkat - Post