Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Ads
RumahBerkat - Post

Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, KOMPAS.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani proses penahanan di Rutan KPK setelah melalui pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan mengevaluasi kondisi fisiknya sebelum diputuskan untuk ditahan kembali. “Pemeriksaan kesehatan oleh dokter sedang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam siaran persnya, Senin (23/3/2026).

Menurut Budi, status penahanan Yaqut berpindah dari tahanan rumah ke tahanan rutan dimulai hari ini. “KPK melakukan proses perpindahan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” kata Budi. Proses ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya Yaqut menjalani status tahanan rumah sejak Rabu (19/3/2026) lalu.

Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini diatur berdasarkan permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Permohonan tersebut ditelaah dan diterima dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan akan menjadi syarat utama bagi penahanan di rutan.

Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berlangsung

KPK memastikan penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 berjalan sesuai prosedur hukum. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas penting agar kasus ini bisa segera diserahkan ke penuntut umum. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memantau dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tambah Budi.

Ads
RumahBerkat - Post

Dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan penyesuaian aturan kuota haji tambahan. Aturan baru membagi kuota haji dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sedangkan UU No 8 Tahun 2019 menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hal ini menjadi dasar penyidikan terhadapnya.

“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar,” ungkap Budi. Yaqut diancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Yaqut menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah praperadilan yang diajukan ditolak oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia menjalani tahanan rutan selama sekitar seminggu, sejak Rabu (12/3/2026) malam hingga hari ini.