Strategi Penting: Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026
Harga Token Listrik Rumah Tangga Ditetapkan Per 1 April 2026
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengumumkan penyesuaian harga token listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 April 2026. Perubahan ini mencakup seluruh golongan konsumen PLN, termasuk rumah tangga. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tetap sama dengan triwulan sebelumnya.
Alasan Penetapan Tarif Listrik
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, yang dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM. “Keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku serta analisis kondisi ekonomi nasional. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga kemampuan beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.
Rincian Harga Token
Tarif token listrik dihitung sesuai dengan tarif dasar listrik terbaru. Selain itu, nominal token yang dibeli akan dikurangi pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan daerah. Contohnya, di Jakarta, token listrik dikenai potongan PPJ sesuai ketentuan kota.
Cara Penggunaan Token Listrik
Pelanggan prabayar wajib membeli token untuk mengisi meteran listrik, sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah penggunaan. Kedua golongan memiliki nilai token yang sama, tetapi metode pembayaran berbeda.
Contoh Perhitungan kWh
Berikut rincian spesifik nilai kWh yang diperoleh dengan pembelian token Rp 100.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta. Rumus perhitungan ini mengacu pada besaran tarif dasar yang telah ditetapkan, serta pengurangan PPJ daerah.



