Kebijakan Baru: Pemprov Kepri evaluasi harga patokan mineral pasir kuarsa
Pemprov Kepri evaluasi harga patokan mineral pasir kuarsa
Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang mengevaluasi kembali Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa, setelah terjadi penurunan signifikan harga ekspor komoditas mineral bukan logam tersebut. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan bahwa perubahan HPM tidak bisa dilakukan secara mendadak, karena harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kepentingan lokal dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita sedang mengevaluasi dulu, karena menurunkan harga patokan itu perlu didasari kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan industri,” ujar Ansar saat berada di Kabupaten Natuna, Sabtu.
Menurut Ansar, kebijakan mengenai HPM harus melalui analisis yang matang dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pengawas. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesan tidak transparan atau tindakan yang bisa menimbulkan polemik di masa depan.
HPM berfungsi sebagai acuan dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi dasar perhitungan kewajiban keuangan perusahaan pertambangan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan bahwa dasar pemungutan pajak MBLB ditentukan oleh nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari perkalian volume atau tonase dengan harga patokan per jenis MBLB di wilayah masing-masing.
Saat ini, HPM pasir kuarsa di Kepri tercatat lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Misalnya, di Kabupaten Natuna sebesar Rp250.000 per ton, sedangkan di Kabupaten Lingga Rp210.000 per ton. Dibandingkan dengan Kalimantan Barat, di sana HPM pasir kuarsa lebih rendah: Rp66.038 per ton di Sambas, Rp26.415 per ton di Ketapang, dan Rp69.434 per ton di Mempawah. Bahkan, HPM di Kepri juga lebih tinggi dari Bangka Belitung (Rp50.000 per ton) dan Kalimantan Tengah (Rp300.000 per kubik atau setara Rp113.208 per ton).
Berdasarkan data terkini, jumlah perusahaan pertambangan pasir kuarsa di Kepri yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai ratusan. Namun, hingga akhir tahun 2025, hanya tiga perusahaan yang aktif melakukan ekspor ke China. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga.



