Yang Dibahas: Jaktim dorong pemilahan sampah demi kurangi beban TPST Bantargebang
Jaktim dorong pemilahan sampah demi kurangi beban TPST Bantargebang
Menurut Wali Kota Jakarta Timur Munjiri, pemerintah setempat menggalakkan kebijakan pemilahan sampah sejak di tingkat rumah tangga. Tujuannya adalah untuk mengurangi tekanan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat. “Kita berupaya menurunkan volume sampah dan mengatur pembuangan dari sumber, yakni rumah tangga, sesuai aturan,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa.
Kolaborasi dengan PDUP Ciracas
Pemerintah Jaktim telah menjalin kerja sama dengan Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas. Tujuan utama adalah mengelola sampah non-organik yang dihasilkan warga. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah di setiap kelurahan, yang dibentuk melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0005/SE/2026, juga dioptimalkan perannya. Satgas ini bertugas mengoordinasikan pengiriman sampah non-organik dari Bank Sampah Unit ke PDUP Ciracas.
“Hari ini saya kumpulkan seluruh jajaran terkait, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak swasta yang bekerja sama dalam penanganan sampah anorganik,” jelas Munjirin.
Pengembangan Sistem Penampungan
Lima kecamatan di wilayah Jakarta Timur, yaitu Cipayung, Ciracas, Kramat Jati, Pasar Rebo, dan Makasar, telah terhubung dengan sistem penampungan sampah yang terpusat. Sampah anorganik dari sumber diatur melalui Bank Sampah Induk Ciracas. Rapat evaluasi dan monitoring pengiriman sampah ke PDUP Ciracas digelar di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Senin (6/4). Acara ini merupakan tindak lanjut perintah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pembatasan pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang yang telah melebihi kapasitas.
Pengaturan Waktu Pengangkutan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menargetkan operasional pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang kembali normal dalam pekan ini. Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sisa sampah pascaarus balik Lebaran sedang ditangani. Sampah tersebut akan didistribusikan ke fasilitas pengolahan, termasuk TPST Bantargebang dan RDF Plant.
“Kami berkomitmen mempercepat penanganan sampah di dalam kota agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Asep di Jakarta, Kamis (2/4).
Sebagai langkah mitigasi, DLH melakukan pengaturan waktu pengangkutan (shifting) untuk menghindari antrean truk dan kepadatan di lokasi. Proses distribusi juga dioptimalkan dengan sistem kerja yang lebih terukur. Dengan cara ini, DLH memastikan waktu tunggu truk sampah tetap terjaga, tidak melebihi tiga jam.



