Kebijakan Baru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Dari Jakarta – Bendahara negara, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa rancangan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih dalam proses penyempurnaan. Menurutnya, adanya permintaan pengecualian dari sejumlah pihak menjadi alasan mengapa dokumen aturan ini belum dirilis hingga saat ini.

“Revisi ini terjadi lantaran sejumlah pihak meminta pengecualian, dan presiden menyetujui perubahan tersebut, karena sejalan dengan tujuan kita dalam menerapkan DHE,” katanya.

Menkeu menegaskan bahwa aturan DHE SDA baru pasti akan diterbitkan meski sedang dalam proses penyempurnaan. Ia memperkirakan regulasi ini akan segera diumumkan pada bulan April mendatang.

Pemerintah juga sedang meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA. Meski demikian, aturan revisi ini belum diterapkan sampai saat ini.

Revisi ini bertujuan untuk mengunci likuiditas mata uang asing di dalam negeri, agar bisa memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Menurut dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan, aturan baru ini mewajibkan pendanaan DHE valas eksportir disimpan di bank-bank Himbara. Selain itu, aturan tersebut juga menurunkan batas konversi dari 100% menjadi 50%.