Yang Dibahas: Polri usul batas kepemilikan narkoba guna bedakan pengguna dan bandar

Polri usul batas kepemilikan narkoba guna bedakan pengguna dan bandar

Di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengajukan usulan tentang penyesuaian ambang batas kepemilikan narkotika. Tujuannya adalah untuk membedakan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran. Eko menyatakan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu. Namun, peraturan tersebut belum menetapkan batasan jelas mengenai jumlah kepemilikan narkoba.

“Polri menawarkan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dari rancangan awal. Ini didasarkan pada berbagai pertimbangan selama proses penindakan kasus narkoba,” ujar Eko dalam rapat diskusi RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh jaringan gelap narkoba dengan berpura-pura menjadi pengguna. Selain itu, Eko menjelaskan bahwa ambang batas ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko ketergantungan dan overdosis. Contoh penyesuaian tersebut mencakup ganja yang sekarang diusulkan memiliki ambang batas 3 gram, dibandingkan dengan 25 gram sebelumnya. Sabu diusulkan 1 gram dari 8,4 gram, ekstasi 5 butir dari 10 butir, heroin 1,5 gram dari 5 gram, serta etomidate yang sebelumnya belum diatur diusulkan 0,5 gram.

Eko menambahkan bahwa angka-angka tersebut dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi narkoba dalam sehari oleh satu orang. “Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam menangani kasus antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran,” tambahnya.