Pakar: Putusan MK buat pengawasan hitungan kerugian negara terkontrol

Pakar: MK Perkuat Pengawasan Kerugian Negara

Jakarta – Profesor hukum Adi Mansar menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan wewenang eksklusif kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara akan meningkatkan efektivitas pengawasan. Menurutnya, selama ini sering terjadi penggunaan lembaga di luar BPK untuk menentukan kerugian keuangan negara, yang bisa memicu kebingungan dalam proses hukum.

Adi menekankan bahwa keputusan MK ini bukan untuk menurunkan kualitas auditor lain, melainkan memperjelas peran BPK. Ia mengingatkan semua instansi harus taat pada putusan MK, karena Mahkamah Konstitusi merupakan sumber hukum yang sah. Jika ada lembaga yang tak mematuhi, sanksi administratif atau etik bisa dikenakan pada individu yang membangkang.

“Jika satu lembaga tinggi negara dibantah oleh institusi luar, ini bisa menjadi bahaya,” ujarnya.

Dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan ini diterbitkan awal Februari 2026, berdasarkan mandat konstitusi dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut Adi, sebelum keputusan tersebut, terjadi kebiasaan menggandalkan hasil audit dari lembaga seperti inspektorat. Contohnya, kasus Amsal Sitepu, pelaku ekonomi kreatif, yang menggunakan laporan audit inspektorat dalam perkara korupsi. Ia menyebut ini bisa menciptakan preseden buruk, karena masyarakat mungkin menganggap lembaga negara kurang independen.

Dengan adanya keputusan MK, kerugian negara harus didasarkan pada hasil yang nyata dan terbukti, bukan asumsi atau potensi semata. Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan harus bekerja sama dengan BPK dalam menangani tindak pidana korupsi, agar proses hukum lebih akurat dan terstandarisasi.