Kebijakan Baru: Ini penegasan Jaksa Agung terkait mafia “pengisap” kekayaan hutan

Penegasan Jaksa Agung Soal Penegakan Hukum Terhadap Mafia Kekayaan Hutan

Pernyataan Jaksa Agung dalam Acara Penyerahan Denda

Di Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjadi Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggarisbawahi pentingnya negara memperbaiki pengelolaan sumber daya alam. “Negara tidak boleh menyerah kepada pihak-pihak yang terus-menerus mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia demi keuntungan pribadi,” ujarnya dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat.

“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kekayaan hutan, sebagai hadiah Tuhan, berada dalam kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya kelompok tertentu,” tambahnya.

Menurut Jaksa Agung, Indonesia diberikan berbagai modal strategis seperti kekayaan sumber daya alam yang melimpah, posisi geopolitik yang signifikan, serta bonus demografi yang baik. Namun, dalam sistem ekonomi global, negara ini sering kali berada di posisi yang belum optimal. “Meski menjadi penghasil bahan mentah dan pasar konsumsi, banyak manfaat ekonomi terbaik justru mengalir ke luar negeri,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa penguasaan hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menggambarkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan kekayaan nasional. “Kita harus memastikan bahwa kawasan hutan berada dalam pengawasan pemerintah untuk mensejahterakan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Langkah Satgas PKH dalam Penegakan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH secara resmi menyerahkan dana Rp11,4 triliun sebagai hasil penertiban dan penyelamatan keuangan negara. Selain itu, lembaga ini juga mengembalikan pengelolaan lima juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya disalahgunakan.

Jaksa Agung menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas untuk menjaga stabilitas nasional. “Penegakan hukum bukan hanya alat represif, tetapi juga bagian dari kebijakan yang mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.