Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Bolehkah Digunakan di Jalan?

9 jam ago  ·  3 min read
By Joko Wibowo - amalzakat.com
khrisna-gen-1784806845-61d3be6ec7

Motor Baru Tanpa Pelat Nomor: Panduan Lengkap Penggunaan di Jalan Raya

Amalzakat.com – Banyak pemilik kendaraan roda dua yang baru saja melakukan pembelian motor mengalami kebingungan mengenai status legalitas kendaraan mereka. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Motor Baru Tanpa Pelat Nomor Bolehkah digunakan di jalan umum? Pelat nomor atau secara resmi disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan kelengkapan wajib yang harus dimiliki setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Kendaraan tanpa pelat nomor resmi memang sering terlihat di jalan, namun penggunaannya harus memenuhi ketentuan tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Secara hukum, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah ya, kendaraan baru tetap diperbolehkan untuk dikendarai meskipun proses penerbitan dokumen resmi belum selesai. Namun, penggunaan Motor Baru Tanpa Pelat Nomor ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pengendara harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum melintasi jalan umum. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat menimbulkan sanksi hukum bagi pengendara.

Dokumen Pendukung yang Wajib Dibawa

Selama dokumen resmi belum terbit, kendaraan wajib dilengkapi dengan dokumen sementara yang dikeluarkan oleh kepolisian. Dokumen utama yang diperlukan adalah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) beserta Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan oleh Polri bagi kendaraan yang proses registrasinya belum selesai. Sementara itu, TCKB berfungsi sebagai tanda nomor sementara yang menggantikan TNKB hingga pelat nomor resmi diterbitkan.

Penggunaan Motor Baru Tanpa Pelat Nomor tidak sah apabila tidak dilengkapi dengan STCK dan TCKB sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua dokumen ini menjadi bukti legalitas kendaraan selama proses penerbitan dokumen resmi berlangsung.

Selain dokumen kendaraan, setiap pengendara juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan. Tanpa SIM, pengendara baru tidak dapat menggunakan kendaraannya meskipun memiliki dokumen kendaraan yang lengkap. Kelengkapan kedua dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi pengguna Motor Baru Tanpa Pelat Nomor untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.

Dasar Hukum dan Batas Waktu Penggunaan

Kewajiban membawa dokumen berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat (1) mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sementara itu, Pasal 68 mengatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.

Karena itu, pemilik kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya belum selesai diterbitkan harus menggunakan STCK dan TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara hingga proses registrasi selesai. STCK hanya berlaku selama proses registrasi kendaraan masih berlangsung. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK dan TCKB otomatis berakhir. Mulai saat itu, kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi ketika dioperasikan di jalan.

Perlu diketahui, STCK pada umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor. Dokumen tersebut digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara hingga STNK dan TNKB resmi diterbitkan. Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Selain memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sesuai, setiap pengendara juga wajib memiliki SIM saat berkendara di jalan.

Kelengkapan dokumen kendaraan dan kepemilikan SIM menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan sekaligus ketertiban berlalu lintas. Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, penggunaan kendaraan baru dapat dilakukan sesuai aturan. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan, pemilik kendaraan wajib mengganti dokumen sementara dengan dokumen resmi serta memasang pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa Motor Baru Tanpa Pelat Nomor telah memiliki status legalitas penuh di jalan raya.

MORE FROM THIS CATEGORY