Kebijakan Baru: DPRD Lampung sebut pembatasan medsos lindungi psikologi anak

DPRD Lampung sebut pembatasan medsos lindungi psikologi anak

Bandarlampung – Lesty Putri Utami, salah satu anggota DPRD Lampung, menyatakan bahwa pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan permainan daring menjadi tindakan yang tepat untuk menjaga pertumbuhan psikologis anak di tengah kemajuan teknologi digital yang pesat.

“Dengan adanya aturan pembatasan usia anak dalam mengakses medsos dan game online oleh pemerintah pusat, kita bisa meraih keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan sikap sosial generasi muda,” ujarnya, Jumat.

Menurut Lesty, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat bagi anak-anak. Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, penggunaan gawai sangat mudah diakses oleh anak, sehingga perlu adanya batasan.

“Dari pengamatan, dampak negatif penggunaan medsos dan game daring lebih dominan jika tidak diawasi secara ketat. Maka, langkah pemerintah ini sangat penting dan layak didukung,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan teknologi berlebihan bisa mengganggu fokus anak terhadap tugas sehari-hari. Selain itu, interaksi sosial mereka bisa berkurang, yang berdampak pada perkembangan psikologi dan sikap masyarakat.

“Konten yang diakses tanpa pengawasan bisa mengarah pada menurunnya perhatian anak terhadap kewajibannya, seperti tugas sekolah atau aktivitas di rumah,” tambahnya.

Menurut Lesty, meski pemerintah memberlakukan pembatasan, peran orang tua tetap menjadi faktor utama. “Aplikasi pengawasan digital yang saya gunakan membantu mengatur waktu anak dan memantau konten yang mereka akses. Tapi, orang tua harus paham teknologi agar bisa mengawasi secara efektif,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Permen ini merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.