Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik

Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik

Karawang, Jawa Barat – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di area parkir pabrik. Ipda Cep Wildan, Kasie Humas Polres Karawang, mengungkapkan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial N (34), ditangkap pada Selasa (7/4) di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur. “Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu,” jelasnya.

Kasus ini terkuak setelah dua laporan masuk ke Polsek Telukjambe Timur tertanggal 13 Maret 2026. Aksi pertama terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB, ketika Sukartin, korban pertama, menyadari sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 dengan nopol B-5756-FRK lenyap dari tempat parkir PT HM Sampoerna Tbk, Jalan Permata Raya Lot CC 1 kawasan industri KIIC. Saat itu, korban berencana pulang karena kondisi tubuh yang tidak sehat.

“Motor korban dibawa keluar area parkir oleh orang tak dikenal,” kata petugas keamanan pabrik.

Sebulan setelah kejadian pertama, pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, kejadian serupa dialami Muamar. Sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2023 dengan nopol B-5156-FLO miliknya raib saat ditinggal bekerja. Dengan analisis rekaman CCTV yang sempat viral, Tim Resmob Polres Karawang berhasil mengidentifikasi pelaku. N, warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang, akhirnya ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru yang dicuri. N dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.