Kebijakan Baru: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan empat titik layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada hari Sabtu. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang izin berkendara, tanpa harus mengunjungi kantor yang jauh. Layanan ini dapat diakses dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB, berdasarkan informasi dari akun X @tmcpoldametro.

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Empat lokasi SIM Keliling yang tersedia meliputi: – Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung – Jakarta Utara: Area utama LTC Glodok – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi – Jakarta Barat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengikuti layanan tersebut, pemohon harus membawa dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik dan salinan, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pengajuannya harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perubahan kebijakan baru membuat periode berlaku SIM ditentukan selama lima tahun, mulai dari tanggal diterbitkannya izin tersebut. Kebijakan ini menghilangkan penghitungan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Pemohon akan dikenai biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, ada tambahan biaya untuk tes psikologi (Rp60.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp35.000).

Dalam hal sanksi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai hukuman sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tertinggi mencakup penjara hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.