Rencana Khusus: BPKN dukung larangan vape, soroti temuan BNN

BPKN Dukung Larangan Vape, Soroti Temuan BNN

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan pendukung penuh terhadap usulan pembatasan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Hal ini berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi zat berbahaya, seperti narkotika. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Sabtu, menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Temuan BNN menjadi peringatan serius bagi kita semua. Vape tidak hanya sebagai pilihan alternatif rokok, tetapi kini berpotensi menjadi sarana yang rentan digunakan untuk mengonsumsi bahan berbahaya. Ini berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak muda,” ujarnya.

Mufti menyoroti masalah distribusi vape yang tidak terkontrol, baik dari segi komposisi maupun penyebarannya. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang lemah pada produk ini dapat mengakibatkan kerusakan besar, baik dalam kesehatan maupun aspek ekonomi. Selain itu, dia memperhatikan fenomena peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja.

Tren Penyebaran di Kalangan Remaja

Vape yang menawarkan berbagai rasa dan kemasan menarik, menurut Mufti, secara tidak langsung menargetkan generasi muda sebagai calon konsumen. “Ini bukan sekadar soal kesehatan, tapi juga tentang perlindungan konsumen dan masa depan bangsa. Jika tidak ada tindakan cepat, kita bisa menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,” tambahnya.

Rekomendasi BPKN untuk Penindakan Tegas

BPKN mengusulkan langkah konkret oleh pemerintah, termasuk pertimbangan untuk melarang total peredaran vape. Selain itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko produk ini. BPKN juga meminta kerja sama lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan, aparat hukum, serta BNN, untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan vape.

“Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi produk yang mengancam masyarakat. Perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui kebijakan yang tegas dan berpijak pada kepentingan umum,” tuturnya.

Dengan dukungan berbagai pihak, BPKN berharap larangan vape dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat serta melindungi konsumen Indonesia dari ancaman produk berisiko tinggi.