Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf

Bupati Tulungagung Pakai Rompi Tahanan KPK dan Ucap Mohon Maaf

Minggu dini hari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dikenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye saat diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

“Mohon maaf,” kata Gatut secara singkat, saat digiring keluar Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dia meninggalkan Gedung Merah Putih bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya lalu dibawa ke mobil tahanan oleh petugas KPK untuk selanjutnya diarak ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Pada saat itu, Gatut tidak banyak berkomentar dan memilih diam ketika dihadapkan pertanyaan dari awak media.

Sejak 11 April hingga 30 April 2026, KPK menahan para tersangka selama 20 hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), lembaga anti korupsi menyita uang senilai Rp335,4 juta. Selain itu, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton yang diestimasi bernilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya juga diamankan.

KPK menetapkan GSW sebagai tersangka karena diduga menerima total uang Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Uang yang diamankan dalam OTT menjadi bagian dari jumlah tersebut.