Kebijakan Baru: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan
Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dibatalkan
Jakarta – Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, tim kuasa hukum para terdakwa menyerukan majelis hakim untuk memutuskan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank dengan membatalkan surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta. “Kami memohon agar surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, yang dibacakan dalam persidangan pada 6 April 2026, dianggap batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, yang memimpin tim kuasa hukum.
Para terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam aksi penculikan yang diakhiri pembunuhan terhadap MIP. Dalam sidang lanjutan, Nugroho menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi standar hukum baik secara formal maupun materiil.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tambah Nugroho. “Jika majelis hakim berpendapat berbeda, kami minta putusan yang seadil-adilnya.”
Tim kuasa hukum mengkritik penguraian fakta dalam surat dakwaan yang dinilai kurang jelas dan tidak lengkap. Mereka menyoroti bahwa peristiwa pidana tidak dijelaskan secara rinci, terutama dalam mengaitkan tindakan para terdakwa dengan unsur-unsur delik yang didakwakan. Fokus utama dibuat pada terdakwa 3, yang dalam dakwaan tidak diberikan penjelasan spesifik tentang perannya dalam kasus tersebut.
“Tidak ada penjelasan apakah terdakwa 3 terlibat dalam pembunuhan berencana, pembunuhan bersama, penganiayaan menyebabkan kematian, atau perampasan kemerdekaan,” jelas Nugroho. “Ini menunjukkan kesalahan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona.”
Menurut kuasa hukum, proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa tidak didasari minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Mereka menilai bukti yang disajikan tidak cukup untuk menghubungkan terdakwa 3 dengan tindak pidana yang didakwakan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan ketidaksesuaian surat dakwaan dengan Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal ini menyatakan bahwa dakwaan harus memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu, tempat, serta cara perbuatan dilakukan. Namun, dalam kasus ini, ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi.
Selain itu, mereka menekankan bahwa terdakwa 3 tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan di persidangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang memastikan terdakwa memiliki pengetahuan penuh tentang tuduhan yang dihadapkan.
Tim kuasa hukum memperkuat argumennya dengan mengacu pada literatur hukum dan pendapat ahli. Mereka berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk menyampaikan keterangan secara profesional dan transparan, serta menghormati hak asasi manusia para terdakwa.


