MPR tegaskan kekerasan terhadap disabilitas harus segera diatasi
MPR tegaskan kekerasan terhadap disabilitas harus segera diatasi
Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas perlu ditingkatkan secara serius, agar hak mereka sesuai konstitusi bisa terpenuhi. “Dari kasus-kasus yang terungkap, tidak ada kemungkinan lain. Anak penyandang disabilitas kita tengah terjebak dalam kekerasan yang berlangsung sistematis. Ini harus segera diperbaiki,” jelas Lestari dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin.
Statistik menunjukkan tingkat kekerasan yang memprihatinkan
Menurut Lestari, angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia tergolong mengkhawatirkan, seperti yang tercatat dalam Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Dalam survei tersebut, 83,85 persen anak disabilitas usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup. Dalam 12 bulan terakhir, angka tersebut melonjak dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.
“Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap ‘tidak sempurna’ secara hukum,” ucap Lestari.
Perempuan disabilitas intelektual di Lamongan, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang pemuda pada Februari 2026. Sementara itu, pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental di Lampung Selatan masih belum menemukan kepastian hukum. Di Karawang, Jawa Barat, remaja disabilitas tewas dihakimi massa pada November 2025 karena dituduh mencuri.
MPR dorong penegakan hukum dan peningkatan layanan
Lestari menyoroti bahwa sistem perlindungan belum mencapai tingkat optimal. Untuk mengatasi masalah ini, langkah konkret diinginkan oleh semua pihak. Ia menekankan perlunya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Di samping itu, Lestari juga mendorong pihak terkait untuk memperbaiki layanan ramah disabilitas di setiap unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) serta rumah sakit. “Pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua harus segera dilakukan. Jangan tunggu korban terus bertambah,” tambah anggota Komisi X DPR RI itu.
Masyarakat harus mengubah cara pandang terhadap disabilitas
Lestari menambahkan bahwa upaya mengubah persepsi masyarakat penting dilakukan. Masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, berhak mendapatkan perlindungan yang layak. “Ini amanat konstitusi. Selain nyawa, masa depan anak bangsa juga dipertaruhkan,” jelasnya.


