Program Terbaru: Kemkomdigi-POLRI kolaborasi percepat penindakan kejahatan digital

Kemkomdigi-POLRI Kolaborasi Percepat Penindakan Kejahatan Digital

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) meningkatkan kerja sama khusus untuk mempercepat tindakan hukum terhadap kejahatan digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kerja sama ini memperkuat upaya Kemkomdigi dalam menangani kasus yang banyak mendapat perhatian publik, khususnya pelanggaran di dunia maya.

“Kerja sama dengan POLRI akan mempercepat proses penindakan kejahatan digital, terutama yang berkaitan dengan ekonomi,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Senin.

Dalam beberapa tahun terakhir, jenis kejahatan di bidang digital, terutama yang berkaitan dengan sektor ekonomi, semakin marak terjadi, seperti penipuan online, pemerasan berbasis seksual (sextortion), serta permainan judi di internet. Meutya menambahkan, laporan yang masuk ke Kemkomdigi cukup banyak, tetapi proses penanganannya memerlukan waktu yang cukup lama, termasuk pengiriman surat antar lembaga pemerintah.

Kerja sama terbaru antara Kemkomdigi dan POLRI bertujuan mengoptimalkan alur pelayanan, termasuk mengintegrasikan penegakan hukum di ranah digital. “Percepatan waktu dalam menangani kejahatan digital, terutama yang ekonomi, sangat penting dan mendesak untuk dilakukan,” jelas Meutya.

Pembentukan Tim Khusus untuk Penanganan Pidana Digital

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengiringi pernyataan Meutya. Ia menyatakan bahwa ke depan akan ada tim khusus yang dibentuk untuk mengatasi peristiwa pidana di ruang digital. Menurutnya, langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan serta mencegah kerugian yang lebih besar.

“Dengan adanya satgas bersama, kita bisa memastikan penindakan kejahatan digital lebih optimal, sehingga korban tidak terus bertambah,” tutur Kapolri.

Kemkomdigi dan POLRI juga berencana bekerja sama dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai program pengamanan nasional. Meutya menekankan bahwa langkah ini bertujuan membantu masyarakat mengenali cara mengakses layanan darurat. “Call center 110 sudah diterapkan di seluruh polda, tetapi masyarakat mungkin belum memanfaatkannya secara maksimal,” katanya.