KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok

KPK Periksa Dua Kasi MA untuk Mendalami Mutasi Tersangka Kasus PN Depok

Jakarta, 14 April 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala seksi mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap lebih lanjut perpindahan posisi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan.

“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi mengenai mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dua saksi yang diperiksa adalah Zubair, Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA, dan Irma Susanti, Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA. Mereka diberi kesempatan untuk memberikan informasi terkait alur perpindahan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kota Depok, Jawa Barat. Aksi ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Dalam OTT tersebut, lembaga anti-teror korupsi menangkap tujuh orang, meliputi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, serta empat orang dari PT Karabha Digdaya.

KPK menyebutkan bahwa lima dari tujuh orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan penerimaan atau janji penerimaan uang dalam proses pengurusan sengketa lahan sebesar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Tersangka terdiri dari I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH), Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Berliana Tri Kusuma (BER).

Bambang Setyawan diberi status tersangka tambahan atas dugaan gratifikasi. Penetapan ini didasarkan pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.