Topics Covered: Pihak Terkait tegaskan program MBG konstitusional di sidang MK

Pihak Terkait tegaskan program MBG konstitusional di sidang MK

Topics Covered – Jakarta – Dalam sidang uji materi perkara Nomor 40 dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Joko Sriwidodo yang bertindak sebagai pihak terkait membela program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyatakan bahwa program tersebut sesuai dengan UUD 1945. Menurut Joko, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya tidak bertentangan dengan konstitusi, justru memberikan ruang untuk memperluas pengertian pembiayaan pendidikan secara konstitusional.

MBG sebagai Investasi Jangka Panjang

Joko menegaskan bahwa MBG bukan sekadar kebijakan sosial semata, melainkan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu, ia menjelaskan, “Program MBG merupakan investasi berjangka panjang yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.” Ia menekankan bahwa pembiayaan pendidikan tidak hanya mencakup aspek kurikulum, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar peserta didik, seperti gizi, yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.

Joko Sriwidodo, yang bersama tim kuasa hukum JsR Law Firm, berperan sebagai pengacara pihak terkait dalam sidang tersebut. Pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri dari empat warga negara Indonesia: Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; dan Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV. Semua pihak tersebut bersama-sama menyatakan bahwa MBG adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang holistik.

Pendidikan yang Holistik dan Kebutuhan Dasar Peserta Didik

Dalam kesempatan tersebut, Joko menjelaskan bahwa pendidikan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar proses belajar mengajar. Ia menegaskan, “Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing.” Menurut Joko, aspek kesehatan dan gizi peserta didik berpengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah.

Menjawab tudingan yang menyebut MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan, Joko mengatakan bahwa program ini justru memperkuat efektivitas pengeluaran pendidikan. Ia menjelaskan bahwa penyediaan makanan bergizi membantu meningkatkan kesiapan belajar siswa dan mengurangi beban ekonomi keluarga, sehingga tidak mengganggu fungsi pedagogis pendidikan. Joko juga menyoroti bahwa MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah, sesuai dengan prinsip negara hukum.

Rebutan terhadap Dalil Pemohon

Joko menyatakan bahwa pendekatan Pemohon dalam mengkritik MBG terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif. Menurutnya, anggaran pendidikan seharusnya mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan, untuk menciptakan pendidikan yang optimal. “Pendekatan yang hanya fokus pada fungsi pedagogis adalah kekurangan dalam memahami makna pendidikan holistik,” tambah Joko.

Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (28/4), Joko juga menanggapi kritik terkait kasus keracunan makanan yang terjadi saat pelaksanaan MBG. Ia mengatakan, “Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas.” Joko menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG telah memenuhi standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi makanan kepada siswa.

Proses Perencanaan dan Keberlanjutan Program

Joko menambahkan bahwa MBG telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk mendorong kebijakan prioritas yang telah disahkan melalui peraturan perundang-undangan.

Pihak Terkait Memohon Penolakan Permohonan

Berdasarkan argumen yang disampaikan, Joko bersama pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon. Ia menggarisbawahi bahwa MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta didik, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang terhadap pembangunan sumber daya manusia. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait dari pemohon, yang diwakili oleh Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara dari organisasi Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Konstitusional dan Kepatuhan pada Aturan

Joko menegaskan bahwa program MBG memenuhi kriteria keberlanjutan dan kepatuhan pada hukum. “MBG tidak melanggar UUD 1945 karena telah direncanakan secara transparan dan mendapat persetujuan lembaga legislatif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan program ini mencerminkan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan nasional. Dengan adanya MBG, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, sehingga dapat menunjang kinerja akademik dan kesejahteraan siswa.

Menurut Joko, pengeluaran anggaran untuk MBG adalah bagian dari efisiensi belanja pendidikan, bukan pengurangan dari fungsi utama. Ia menyoroti bahwa kebutuhan gizi peserta didik adalah aspek yang tidak terpisahkan dari pembelajaran, terlepas dari pertimbangan apakah dana itu digunakan untuk fungsi pedagogis atau tidak. “Jika anggaran pendidikan hanya dibatasi pada fungsi kurikulum, maka kebijakan seperti MBG akan kehilangan makna,” jelas Joko.

Program ini, menurut Joko, juga berdampak positif terhadap keberlanjutan pendidikan. Dengan memastikan kebutuhan makanan