Agenda Utama: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus
Komisi III Dorong Sinergi TNI-Polri dalam Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
Jakarta, ANTARA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, khususnya Komisi III, menekankan pentingnya kerja sama antara TNI dan Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Anggota KontraS ini menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Rabu (12/3). Sebagai langkah untuk memperkuat proses penyelidikan, Komisi III menginginkan TNI dan Polri tetap berkoordinasi guna memastikan tindakan tegas terhadap pelaku.
Pasal 170 KUHAP Menjadi Dasar Kerja Sama
Dalam rapat khusus yang dihadiri perwakilan fraksi partai politik, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa sinergi antara dua institusi itu harus didasari Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menentukan bahwa tindak pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil akan diadili oleh pengadilan umum.
“Kami mendorong penerapan ketentuan Pasal 170 KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” tutur Habiburokhman saat rapat di Jakarta, Rabu.
Komisi III juga mengapresiasi kinerja Polri serta pihak terkait yang telah mengungkap dua inisial pelaku. Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tersangka memiliki inisial BHC dan MAK. “Dua orang yang ditunjukkan tadi berasal dari satu data Polri,” kata Iman.
Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus. Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, komandan Puspom, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, semuanya anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Komitmen Perlindungan Hak Asasi Manusia
Sebagai tindak lanjut, Komisi III menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawasi perkara ini. Selain itu, komisi akan menggelar rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta korban sebagai bentuk komitmen menjaga hak asasi manusia.



