Kebijakan Baru: Disetop 47 SPPG Selama Ramadan gegara Menu MBG Tak Layak Makan
Disetop 47 SPPG Selama Ramadan Gara-Gara Menu MBG Tak Layak Makan
Langkah Tegas dari Badan Gizi Nasional
Pada Ramadan tahun ini, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan tindakan tegas dalam menangani program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas. Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu, BGN menghentikan sementara 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga hari ke-9. Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap protokol gizi.
“Kami tidak menolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah proses verifikasi lapangan serta laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah. Evaluasi mencakup tidak hanya produk makanan, tetapi juga manajemen dapur, rantai distribusi, dan prosedur kontrol kualitas. Nanik menegaskan bahwa MBG berdampak pada kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam memberikan asupan nutrisi.
Program MBG diperketat pengawasannya agar tidak ada kelemahan dalam distribusi makanan. Nanik menyatakan, “Pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan untuk menjaga kualitas menu yang disajikan.” Temuan yang ditemukan mencakup roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, serta makanan lain yang tidak memenuhi standar.
Kasus Tersebar di Tiga Wilayah
Data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB menunjukkan, 47 kasus tersebut terjadi di tiga wilayah kerja. Wilayah I mencatat 5 kejadian, Wilayah II 30 kejadian, dan Wilayah III 12 kejadian. Kebanyakan masalah berupa jamur pada roti, busuknya buah, serta makanan yang tidak layak dikonsumsi.
Dalam beberapa kasus, makanan yang terindikasi tidak layak telah ditarik sebelum disajikan kepada siswa. Meski demikian, BGN tetap memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar dan pembelajaran sistemik bagi seluruh penyelenggara. “SPPG yang di-suspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang,” tambah Nanik.



