Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Ads
RumahBerkat - Post

Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Aksi ini disebut terkait dugaan tindakan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan persetujuan terhadap penggeledahan tersebut.

Alasan Penggeledahan terkait Kasus Suap

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung siang hari kemarin. Ia mengungkapkan hubungan Yeka dengan perkara suap yang berkaitan dengan vonis bebas terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Putusan ini didasari oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mendukung para korporasi tersebut.

“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” kata Anang saat diwawancara Senin (9/3/2026).

Menurut Anang, rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi senjata dalam memperkuat kasus suap. Jaksa memandang bahwa ada permainan di balik rekomendasi tersebut, yang diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan terhadap korporasi yang terlibat.

Lokasi dan Waktu Penggeledahan

Kejagung RI selesai menggeledah gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Tim jaksa meninggalkan lokasi setelah mengambil sejumlah bukti. Dari lokasi, terlihat rombongan tim menggunakan empat mobil hitam dan membawa berkas serta tas jinjing berwarna merah.

Ads
RumahBerkat - Post

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang ketika ditanya latar belakang penggeledahan.

Proses penggeledahan berlangsung tanpa adanya pernyataan resmi dari pihak Ombudsman RI. Jaksa menilai perbuatan Yeka Hendra patut diduga menghalangi penyidikan, sehingga menyebabkan para korporasi sempat lolos dari tuntutan hukum.