Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
Wakil Ketua Komisi II DPR Mengingatkan Fadia Arafiq Soal Ketidaktahuan Aturan Meski Jadi Incumbent
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengakui ketidaktahuan dirinya terhadap sistem birokrasi karena latar belakang sebagai musisi dangdut. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Fadia menyatakan hanya menjalankan tugas-tugas seremonial selama menjabat. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Fadia Arafiq mengakui ketidaktahuan tentang sistem birokrasi akibat latar belakangnya sebagai musisi dangdut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyoroti kasus korupsi yang menimpa Fadia sebagai pelajaran bagi para kepala daerah. Ia mengkritik Fadia yang seharusnya sudah memahami aturan, terutama setelah menjabat beberapa periode. “Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus menguasai birokrasi, administrasi, dan undang-undang terkait pemerintahan daerah,” tegas Dede Yusuf saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).
Dede menambahkan bahwa bupati memiliki tanggung jawab untuk memahami prinsip tata pemerintahan yang baik. “FAR menjabat sebagai bupati selama dua periode dan wakil bupati satu kali, sehingga semestinya paham pelaksanaan good governance,” imbuhnya. Ia juga menekankan pentingnya kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah agar bisa mengenali batasan dan tata cara kerja sesuai aturan.
Rekam Jejak Fadia Arafiq yang Mengakui Tak Tahu Aturan karena Eks Pedangdut
KPK mencatat bahwa Fadia Arafiq seharusnya menguasai birokrasi setelah menjabat beberapa kali. Menurut Asep, Fadia harus mengerti prinsip-prinsip pemerintahan daerah yang baik. “Selama dua periode menjabat sebagai bupati, FAR diharapkan bisa memahami pelaksanaan good governance secara utuh,” lanjutnya. Dede Yusuf juga menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi calon-calon kepala daerah lainnya.



