Pembahasan Penting: Kebijakan baru SLIK OJK permudah MBR mengajukan kredit rumah subsidi
Kebijakan SLIK OJK Facilitates Subsidized Housing Loans for Low-Income Citizens
Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan kredit rumah subsidi. Kebijakan ini memberi izin bagi individu yang memiliki catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta untuk memperoleh akses ke program perumahan bantuan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), mengatakan hal ini menjadi kabar baik bagi rakyat.
“Sekarang, mereka yang memiliki catatan SLIK OJK di bawah Rp1 juta dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Ini merupakan langkah penting yang meringankan beban masyarakat ekonomi rendah,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dalam penjelasannya, Ara menyebut keputusan ini hasil dari upaya luar biasa yang dilakukan Kementerian PKP melalui beberapa pertemuan dengan OJK. “Selama ini, catatan SLIK hanya mencakup kredit minimal Rp1 juta. Hari ini, aturan itu diubah, dan ini pertama kalinya terjadi di masa pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.
OJK Supports Government’s Housing Priorities
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta unit rumah untuk masyarakat Indonesia.
“OJK mendukung secara tulus pencapaian program ini. Kebijakan subsidi rumah adalah prioritas yang harus didorong bersama,” kata Kiki, sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga merilis beberapa kebijakan strategis untuk mempercepat program perumahan. Antara lain, pembaruan data pelunasan kredit dilakukan dalam waktu H+3 setelah transaksi selesai, pemberian akses SLIK ke BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan, serta penegasan kredit rumah subsidi sebagai prioritas dalam penjaminan.
New SLIK Rules and Implementation Timeline
Kiki menambahkan bahwa perubahan pada SLIK ini diambil setelah rapat Dewan Komisioner OJK, dan akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah sistem diatur ulang. “Kami membutuhkan sekitar dua bulan untuk menyelesaikan penyesuaian dan sosialisasi ke berbagai lembaga keuangan. Jadi, kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir Juni 2026,” jelasnya.


