Strategi Penting: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

Ads
RumahBerkat - Post

THR 2026 Dikenakan Pajak, Mengapa Bisa?

Tunjangan Hari Raya (THR) dianggap sebagai kebutuhan penting dalam memenuhi harapan pekerja selama masa mudik dan perayaan Idulfitri. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, THR menjadi hak konstitusional yang wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan signifikan terkait pengenaan pajak pada THR antara karyawan swasta dan aparatur negara.

Perbedaan Status Pajak THR

THR karyawan swasta tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan mekanisme perhitungan yang diatur berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Sebaliknya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, serta Polri, pajak atas THR ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP), sehingga penerimaannya tidak dipotong pajak pribadi.

“THR bukan sekadar bonus sukarela, melainkan hak konstitusional yang diamanahkan dalam regulasi ketenagakerjaan,”

Sebagai instrumen vital dalam memenuhi kebutuhan pekerja saat mudik, THR memiliki peran penting. Meski dianggap sebagai penghasilan tidak teratur, hukum perpajakan tetap mengakui THR sebagai bagian dari objek PPh Pasal 21.

Implementasi Mekanisme TER

Untuk tahun 2026, penghitungan pajak THR mengadopsi sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana. Sistem ini berlaku untuk karyawan swasta, dengan kategori perhitungan berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masing-masing individu. Mekanisme ini dirancang untuk mengurangi kompleksitas perhitungan bulanan sebelumnya.

Ads
RumahBerkat - Post

Regulasi PP No. 58/2023 membagi TER menjadi tiga kategori: Kategori A untuk PTKP lajang/TK0 dan kawin tanpa tanggungan (K/0), Kategori B untuk PTKP TK/2, TK/3, K/1, serta K/2, dan Kategori C untuk PTKP kawin dengan tiga tanggungan (K/3). Pengenaan pajakTHR kini dihitung langsung berdasarkan total pendapatan bruto bulanan, termasuk gaji rutin dan THR.

Kebijakan Pajak THR Tahun 2026

Ada ambang batas minimal yang perlu diperhatikan. THR hanya dikenakan pajak jika total penghasilan tahunan pekerja melebihi Rp54 juta. Pada level bulanan, jika pendapatan bruto ditambah THR berada di rentang Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta (sesuai kategori TER), maka tarif pajak bisa mencapai 0%.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang menunda pembayaran THR. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian penerimaan pekerja, terutama bagi yang memiliki penghasilan di bawah threshold pajak.