Topics Covered: Menguji DSI Menekan Underpricing
Menguji DSI Menekan Underpricing
Topics Covered - Jakarta, Beritasatu.com – Transformasi sistem pengelolaan ekspor komoditas strategis di Indonesia semakin mendapat perhatian publik setelah berdirinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Institusi ini diharapkan menjadi penengah dalam proses ekspor batu bara, ferroalloy, dan minyak kelapa sawit mentah (CPO), mengubah peran negara dari sekadar pengawas menjadi pengendali langsung. Perubahan ini menciptakan tantangan baru bagi sektor ekonomi, terutama dalam mengatasi kekhawatiran mengenai kebocoran nilai ekspor dan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
Konsolidasi Ekspor dan Tantangan yang Muncul
DSI, yang mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026, bertujuan mengoptimalkan ekspor tiga komoditas utama melalui mekanisme terpusat. Perusahaan-perusahaan ekspor tidak lagi memiliki kebebasan penuh dalam menjual barang ke pasar internasional; seluruh transaksi harus melalui DSI sebagai aggregator nasional. Sistem ini dipercaya bisa memperbaiki keterbukaan data, mengurangi risiko manipulasi harga, dan meningkatkan kepastian transaksi. Namun, di balik keuntungan tersebut, ada risiko yang mengemuka: penggantian peran negara dari pengawas menjadi pengendali langsung, serta ketergantungan pada satu entitas yang dapat memperlambat proses ekspor jika tidak dijalankan secara efisien.
"Permendag baru ini tidak mengubah seluruh aturan, persyaratan, dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi eksportir CPO," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (4/6/2026). "Jadi nanti kalau per 1 Januari (2027), berarti aturan DMO-nya kembali ke eksportir. DMO enggak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI."
Kebocoran nilai ekspor yang terjadi selama ini, terutama melalui underpricing atau under invoicing, diperkirakan mengurangi pendapatan negara hingga US$ 150 miliar per tahun. Underpricing terjadi ketika harga ekspor dipasang lebih rendah dari nilai pasar global, sementara under invoicing melibatkan pengurangan jumlah transaksi dalam dokumen pembayaran. DSI diharapkan menjadi penjaga ketat terhadap praktik ini, dengan mekanisme pengawasan yang lebih terpadu, seperti audit independen dan transparansi harga.
Langkah Perlahan dalam Transisi Sistem
Pelaksanaan skema baru ini dilakukan bertahap, dengan masa transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam tiga bulan pertama, eksportir masih diberi kebebasan untuk menjalankan operasi sebagaimana biasa, tetapi pelaporan mereka harus dikumpulkan oleh DSI. Proses ini didukung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0. Pemerintah juga memberikan waktu untuk evaluasi, sehingga pihak industri memiliki kesempatan beradaptasi tanpa terburu-buru.
Periode 1 September hingga 31 Desember 2026 menjadi fase kritis, di mana eksportir yang telah siap mulai mengalihkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI. Selama fase ini, pemerintah menilai bahwa penerapan skema terpusat akan lebih teruji, dengan melibatkan pelaku usaha dalam proses transisi. Transformasi ini tidak hanya memengaruhi rantai pasok, tetapi juga memperkuat posisi tawar Indonesia di tingkat global, sebab negara berhadapan sebagai satu kekuatan utama, bukan sebagai banyak pelaku yang terpisah.
Peran Pelaku Usaha dan Risiko Kebijakan Baru
Meski DSI memberikan struktur yang lebih terpadu, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Banyak perusahaan merasa kaget dengan cepatnya perubahan yang dijalankan pemerintah. Perpindahan pengelolaan ekspor dari swasta ke BUMN atau DSI dapat memengaruhi hubungan dengan mitra dagang, terutama bagi eksportir yang memiliki kontrak jangka panjang. Proses adaptasi membutuhkan waktu, karena perubahan sistem bisa mengganggu koordinasi dengan importir atau menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman barang.
"Yang harus dipikirkan lebih lanjut adalah bagaimana transisi ini terjadi dan bagaimana nanti pemerintah memastikan akses serta kompetisi antar pengusaha di sini masih terjamin," ujar Karlina Aucia Agusta, anggota Principal Policy & Program Indonesian Business Council, dalam acara “The Forum B-Universe” di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Karlina, kebijakan baru ini memerlukan klarifikasi teknis yang lebih jelas agar pelaku usaha tidak merasa terintimidasi. Kejelasan aturan menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman, terutama dalam hal kewajiban DMO yang tetap berlaku, meski pindah tangannya dilakukan secara bertahap. DSI akan menjadi pembeli utama dari komoditas domestik, lalu menjualnya ke luar negeri. Sistem ini dianggap bisa memperkuat kepastian waktu layanan ekspor, tetapi juga memicu kekhawatiran tentang konsentrasi kekuasaan ekonomi di satu institusi.
Implementasi dan Evaluasi Selanjutnya
Kebijakan DSI tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dengan pengawasan yang lebih ketat, praktik manipulasi harga atau under invoicing bisa ditekan. Selain itu, konsolidasi volume ekspor diharapkan mendorong pertumbuhan nilai tambah bagi negara, melalui peningkatan pajak, royalti, dan devisa. Namun, keberhasilan skema ini bergantung pada kesiapan pelaku usaha dan dukungan institusi terkait.
Menurut Budi Santoso, DSI menjadi bagian dari reformasi sistem ekspor yang bertujuan memperbaiki kinerja sektor komoditas. Kebijakan ini memperkuat peran pemerintah dalam mengontrol alur keluar barang ekspor, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tidak mengganggu dinamika pasar. Pemerintah menyatakan bahwa DSI tidak menggantikan seluruh mekanisme ekspor, melainkan menjadi penyesuaian bertahap menuju sistem terpusat. Hal ini memperjelas bahwa transisi harus dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak negatif pada industri.
Dengan adanya DSI, Indonesia berharap bisa mengatasi tantangan ekspor yang selama ini dianggap mengurangi keuntungan negara. Meski demikian, ada aspek yang perlu dipertimbangkan, seperti kompetisi antar eksportir dan kemudahan akses ke pasar internasional. Perubahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah sedang mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga global. Namun, efektivitas sistem juga bergantung pada koordinasi yang baik antara institusi, pelaku usaha, dan penegak hukum.
Dalam jangka panjang, sistem ekspor terpusat diharapkan mampu menciptakan struktur yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi, termasuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengabaikan kepentingan pelaku usaha. Dengan melalui proses adaptasi yang memadai, DSI diperkirakan dapat menjadi tulang punggung dalam meningkatkan pendapatan negara dari ekspor, sekaligus meminimalkan risiko underpricing yang selama ini menggerogoti penerimaan pemerint