AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Pencairan JHT Tidak Selalu Utuh karena Potongan Pajak, Segini Besarnya

Published Juni 20, 2026 · Updated Juni 20, 2026 · By Fajar Hakim

Pencairan JHT Tidak Selalu Utuh karena Potongan Pajak, Segini Besarnya

Key Strategy - Jakarta, Beritasatu.com – Jaminan hari tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU). Tujuan dari program ini adalah memberikan manfaat finansial dalam bentuk uang tunai ketika peserta mencapai masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Meski JHT dirancang sebagai perlindungan jangka panjang, dalam praktiknya, dana yang diterima dari pencairan tidak selalu utuh karena adanya pemotongan pajak.

Secara umum, peserta memiliki opsi mencairkan dana JHT sesuai persentase yang ditentukan oleh peraturan. Untuk pencairan 10% atau 30%, mereka bisa mengajukan pengambilan dana meskipun masih aktif bekerja. Namun, dalam beberapa kondisi, bagian dari dana tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan pemerintah. Hal ini memperluas wawasan peserta sebelum memutuskan untuk mencairkan JHT.

Ketentuan Pajak pada Pencairan JHT

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, disebutkan bahwa penghasilan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan ini bersifat final, artinya tidak ada pengembalian pajak setelah pencairan dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi peserta memahami batas-batas tarif pajak agar tidak terkejut dengan jumlah dana yang diterima setelah dipotong.

"Pajak tidak dikenakan terhadap seluruh saldo JHT yang dicairkan. Pemotongan hanya berlaku pada bagian dana yang nilainya melebihi Rp 50 juta,"

menurut ketentuan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut. Peserta dengan akumulasi dana hingga Rp 50 juta tidak perlu menghadapi potongan pajak. Sementara itu, untuk saldo melebihi batas tersebut, dikenakan pajak final sebesar 5%. Contoh perhitungan menunjukkan bahwa jika seseorang mencairkan seluruh dana JHT sebesar Rp 60 juta, hanya Rp 10 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta, baik yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki. Pemotongan pajak terjadi pada bagian dana yang melampaui Rp 50 juta. Dengan tarif 5%, jumlah dana bersih yang diterima peserta dalam contoh tersebut adalah Rp 59.500.000. Hal ini membuktikan bahwa pencairan JHT tidak selalu mengakibatkan kehilangan dana secara penuh.

Kasus Pencairan Sebagian dan Pajak Progresif

Situasi berbeda terjadi jika peserta sebelumnya telah mencairkan sebagian dana JHT dengan persentase 10% atau 30%, lalu mencairkan sisa dana setelah dua tahun. Dalam hal ini, pencairan selanjutnya akan dikenai pajak progresif berdasarkan jumlah saldo yang dicairkan. Tarif pajak progresif menyesuaikan besaran dana sesuai kelompok penghasilan, sehingga peserta perlu memperhatikan dampak pajak terhadap keseluruhan manfaat yang diterima.

Ketentuan progresif ini berlaku karena sistem pencairan JHT memiliki beberapa skenario. Misalnya, jika peserta mencairkan dana dalam beberapa tahap, setiap pencairan akan dihitung secara terpisah. Pajak dikenakan pada setiap bagian yang mencapai atau melebihi batas Rp 50 juta. Dengan demikian, peserta harus mengatur strategi pencairan agar pajak yang dipotong tetap dalam batas yang bisa diterima.

Dalam beberapa kasus, peserta yang mencairkan dana JHT dalam satu waktu besar bisa mengalami penurunan jumlah dana yang diterima. Sementara itu, peserta yang mencairkan dana secara bertahap mungkin memiliki keuntungan karena pajak diberlakukan secara proporsional. Namun, baik yang mana pun, penting untuk memahami bahwa dana JHT bukanlah uang yang tidak terkena pajak sepenuhnya.

Ilustrasi Perhitungan Pajak JHT

Berikut adalah contoh ilustrasi perhitungan pajak pada pencairan JHT. Misalnya, seorang peserta memiliki akumulasi dana sebesar Rp 60 juta dan mencairkan seluruhnya sekaligus. Dalam keadaan ini, karena batas tidak terkena pajak adalah Rp 50 juta, hanya Rp 10 juta yang dikenai pajak final sebesar 5%. Perhitungan tersebut menghasilkan dana bersih sebesar Rp 59.500.000.

Kasus lain terjadi jika peserta mencairkan dana dalam beberapa tahap. Misalnya, seorang peserta mencairkan 10% dana JHT dalam dua tahun terakhir, lalu mencairkan sisa dana pada tahun ketiga. Dalam situasi ini, dana yang dicairkan di tahun ketiga akan dikenai pajak progresif berdasarkan jumlah total yang dicairkan. Sistem ini memastikan bahwa peserta yang memperoleh manfaat JHT dalam skala besar tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Program JHT dirancang agar peserta dapat merencanakan keuangan pensiun secara lebih baik. Namun, pemotongan pajak menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Jika peserta mencairkan dana JHT secara lengkap, kehilangan Rp 10 juta karena pajak adalah hal yang wajar. Sementara itu, peserta yang mencairkan dana sebagian perlu memahami bahwa tarif pajak akan berbeda tergantung pada skenario pencairan.

Dengan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, peserta dapat mengoptimalkan manfaat JHT. Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan pajak tidak selalu menyebabkan penurunan dana yang signifikan. Selama saldo JHT tidak melebihi Rp 50 juta, peserta tidak perlu khawatir tentang pajak. Namun, saat saldo melebihi batas tersebut, dana yang dipotong menjadi bagian dari manfaat yang diterima.

Ketentuan ini juga berlaku untuk peserta yang tidak memiliki NPWP. Meskipun tidak memiliki dokumen pajak, mereka tetap dikenai pemotongan pajak final pada dana yang melampaui Rp 50 juta. Dengan demikian, peserta yang ingin mencairkan JHT perlu memperhatikan jumlah dana yang diterima, karena pajak akan memengaruhi keseluruhan manfaat yang diperoleh.

Dalam rangka memastikan transparansi dan kesadaran peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan panduan tentang cara menghitung pajak pada pencairan JHT. Pemahaman yang baik tentang tarif pajak akan membantu peserta mengelola dana pensiun secara lebih efisien. Dengan demikian, JHT tetap menjadi program yang bermanfaat, meskipun dalam beberapa kasus dana yang diterima tidak selalu utuh.