AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: PT PUP Bantah Lakukan Tambang Ilegal dan Aktivitas di Kawasan Hutan

Published Juni 17, 2026 · Updated Juni 17, 2026 · By Yusuf Kurniawan

PT PUP Tolak Tuduhan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Key Strategy - Surabaya, Beritasatu.com—Perusahaan pertambangan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) menyangkal isu yang beredar di sejumlah media online di Sulawesi Tenggara, yang menyebutkan perusahaan melakukan penambangan nikel secara ilegal serta beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Direktur PUP, Tubagus Riko Riswanda, menyatakan informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Menurut Riko, kegiatan yang dilakukan perusahaan sejak pekan keempat April 2026 tidak termasuk penambangan bijih nikel, pengangkutan bijih, atau penjualan bijih.

Penjelasan Direktur PUP tentang Aktivitas di Wilayah IUP

Riko menjelaskan bahwa operasional saat ini fokus pada upaya penataan lingkungan, pemantauan, dan pengelolaan area yang telah digunakan. “Kami harus memperjelas bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan penjualan ore,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/6/2026). Dia menegaskan bahwa alat berat yang digunakan di lokasi kerja hanya untuk mempercepat tugas pembenahan lingkungan, terutama mengingat intensitas hujan mulai meningkat.

“Karena waktu yang tersisa terbatas dan musim hujan mulai menguat, kami memilih menggunakan alat berat lebih banyak agar target penyelesaian lingkungan dapat tercapai lebih cepat. Dengan demikian, penafsiran bahwa aktivitas ini adalah tambang ilegal adalah salah,” ujar Riko.

Menurut Riko, wilayah IUP PT PUP berada di kawasan areal penggunaan lain (APL), bukan hutan produksi atau hutan lindung. “Tuduhan bahwa PT PUP beroperasi di kawasan hutan tanpa izin tidak benar. Lokasi IUP kami berada di APL, sehingga tidak memerlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),” tambahnya. Ia menambahkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua syarat tata ruang dan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejarah Penyelesaian Sanksi Administratif

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Pemerintah Desa Wawowonua pada 25 April 2026, PT PUP menjelaskan rencana kegiatan operasional yang akan dijalankan. Riko juga mengakui bahwa perusahaan pernah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan. Sanksi tersebut diberikan melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.

“Sanksi dikeluarkan karena saat itu kami belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan belum menempatkan dana jaminan reklamasi periode 2025–2029,” jelas Riko. Ia menegaskan bahwa setelah proses akuisisi saham dilakukan oleh manajemen baru, semua kewajiban yang menjadi dasar sanksi telah selesai dipenuhi.

Setelah akuisisi, perusahaan langsung melakukan perbaikan. “Melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap kami telah dicabut. Status IUP kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI),” tambahnya. Riko menekankan bahwa perusahaan kini telah menyelesaikan tugas-tugas yang sebelumnya tertunda.

Klarifikasi tentang Kepemilikan Saham

Dalam rangka menanggapi pemberitaan yang mengaitkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis dengan kepemilikan saham di PT PUP, Riko menyatakan informasi tersebut tidak akurat. “Saat proses akuisisi saham dilakukan, pemegang saham adalah Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo,” katanya. Ia menambahkan bahwa tidak ada saham atas nama Idham Azis di perusahaan saat itu.

“Setelah akuisisi, kami efektif menguasai 100% saham perusahaan dan telah melaksanakan berbagai kewajiban yang tertunggak,” tegas Riko. Ia menyebut bahwa pihaknya memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat dan pemerintah setempat untuk memastikan transparansi.

Riko juga menyoroti upaya perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan pihak berwajib dan masyarakat. Menurutnya, seluruh aktivitas saat ini dilakukan sesuai dengan aturan dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan secara legal dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat,” katanya.

Perbaikan Fasilitas Lingkungan dan Pengelolaan Area

Dalam penjelasannya, Riko menyebutkan bahwa kegiatan di kawasan IUP melibatkan pembenahan lokasi bekas penambangan, termasuk pengurangan tumpukan material yang terbengkalai dan pengendalian sedimentasi. “Kami juga memperbaiki fasilitas lingkungan seperti kolam pengendapan sedimen yang belum selesai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penambangan nikel hanya dilakukan sesuai rencana dan izin yang sudah diperoleh.

“Masyarakat dan pemerintah setempat telah diberi penjelasan terkait rencana kami. Kami yakin bahwa penjelasan ini bisa memperjelas bahwa kegiatan di wilayah IUP tidak ilegal,” tegas Riko. Ia menegaskan bahwa perusahaan kini berada dalam keadaan yang lebih stabil setelah menyelesaikan semua tugas administratif yang ada.

Riko juga menjelaskan bahwa kegiatan pembenahan lingkungan dilakukan secara bertahap dan terencana. “Kami tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga monitoring kawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan,” katanya. Ia menambahkan bahwa semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sebelum kegiatan tambang berjalan kembali.

Langkah-Langkah Transparansi dan Pemantauan

Menurut Riko, PT PUP memperhatikan transparansi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. “Kami memastikan informasi terkait kegiatan tambang diumumkan secara berkala kepada pihak berwajib dan masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengikuti rencana reklamasi dan lingkungan.

“Selain itu, kami juga melibatkan tim ahli dalam memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai standar. Jadi, tidak ada alasan untuk menganggap kegiatan ini sebagai tambang ilegal,” jelas Riko. Ia menambahkan bahwa kesadaran lingkungan terus ditingkatkan sebagai bagian dari keberlanjutan operasional perusahaan.

Riko berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang aktivitas PT PUP. “Kami ingin masyarakat dan pemerintah memahami bahwa kegiatan kami di wilayah IUP berjalan secara legal dan terencana,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan akan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan seiring waktu.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Dengan adanya upaya pembenahan dan penjelasan yang diberikan, Riko menegaskan bahwa PT PUP siap memenuhi semua kewajiban. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan pemerintah,” katanya. Ia menyatakan bahwa seluruh kegiatan saat ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan keberlanjutan.

“Kami percaya bahwa dengan langkah-langkah yang telah kami ambil, PT PUP dapat memulihkan reputasi dan menunjukkan komitmen terhadap lingkungan,” tegas Riko. Ia menutup wawancara dengan harapan masyarakat memahami bahwa penambangan nikel di kawasan APL tidak melanggar aturan.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, PT PUP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Riko mengatakan bahwa kegiatan pembenahan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.