AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Apindo Siapkan 12 Pedoman Mitigasi PHK bagi Perusahaan dan Pekerja

Published Juni 24, 2026 · Updated Juni 24, 2026 · By Joko Wibowo

Apindo Siapkan 12 Pedoman Mitigasi PHK bagi Perusahaan dan Pekerja

Latest Program - Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah merancang 12 pedoman untuk mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami perusahaan. Langkah ini bertujuan memberikan bimbingan kepada dunia usaha agar mampu menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap pekerja. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Darwoto, menjelaskan bahwa pedoman ini sedang dalam proses pembuatan dan diharapkan menjadi acuan bagi semua pihak dalam mengelola proses pengurangan tenaga kerja.

Upaya untuk Mengantisipasi PHK

Darwoto mengungkapkan, pedoman yang dikembangkan bertujuan menciptakan kepastian bagi pengusaha dan pekerja. "Kita sedang menyusun pedoman agar perusahaan bisa mengantisipasi PHK secara terukur," tuturnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir setelah perusahaan telah melakukan upaya-upaya penyelamatan, seperti menurunkan biaya operasional atau menyesuaikan produksi. Hal ini bertujuan memastikan keputusan PHK tidak diambil secara impulsif, terutama saat kondisi ekonomi masih tidak stabil.

"PHK bukanlah langkah yang sembarangan. Perusahaan harus melewati beberapa kriteria sebelum memberhentikan karyawan," ujar Darwoto.

Detil dalam 12 Pedoman Mitigasi

Pedoman mitigasi PHK ini mencakup berbagai langkah strategis yang bisa dilakukan perusahaan. Menurut Darwoto, beberapa di antaranya mencakup pengurangan jam kerja, penerapan efisiensi di berbagai sektor, hingga evaluasi kinerja karyawan. Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu menganalisis kondisi bisnis mereka secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk PHK. "Jika ada penurunan order atau kondisi finansial memburuk, perusahaan bisa mengambil langkah-langkah mitigasi," imbuhnya.

Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalkan kerugian bagi pekerja, terutama yang membutuhkan penghasilan stabil. Darwoto juga menyebutkan bahwa kebijakan PHK harus disertai dengan penjelasan jelas kepada karyawan, termasuk pengumuman yang tepat waktu dan pemberian peringatan sebelumnya. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan bisnis, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.

Kebutuhan Dukungan Pemerintah

Darwoto menambahkan, bantuan dari pemerintah menjadi penting ketika upaya penyelamatan internal tidak cukup memperbaiki situasi perusahaan. "Apabila kondisi usaha masih memburuk setelah semua langkah dilakukan, pemerintah harus memberikan stimulus atau dukungan," ujarnya. Ia menilai, bantuan tersebut dapat membantu mempertahankan operasional bisnis dan menjaga lapangan kerja selama mungkin.

Pedoman ini juga diharapkan menjadi pedoman untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut. Darwoto menjelaskan bahwa PHK adalah bagian dari dinamika bisnis yang wajar, tetapi harus diurus dengan kehati-hatian. "Di tengah situasi ekonomi sulit, PHK bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti penurunan permintaan pasar atau krisis keuangan," tambahnya.

Pentingnya Perlindungan Pekerja

Darwoto menekankan bahwa pedoman mitigasi PHK ini bertujuan mengurangi risiko pengangguran dan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih baik. "Dengan pedoman ini, perusahaan bisa menentukan PHK secara bertanggung jawab," ujarnya. Ia juga memaparkan bahwa PHK bisa menjadi solusi ketika perusahaan tidak mampu bertahan tanpa pengurangan karyawan. Namun, upaya ini harus disertai dengan keputusan yang matang dan berbasis data.

Menurut Darwoto, pedoman ini membantu pihak perusahaan memahami bahwa PHK bukanlah akhir dari segala hal, tetapi bagian dari proses adaptasi bisnis. "PHK sebenarnya sudah biasa dalam dunia usaha, tetapi harus disertai dengan pengelolaan yang tepat," jelasnya. Apindo berharap pedoman ini bisa memberikan arahan bagi perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan perlindungan tenaga kerja.

Upaya untuk Stabilisasi Ekonomi

Kebijakan mitigasi PHK ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengatasi tekanan ekonomi yang terus menggerus daya tahan bisnis. Darwoto menilai, dengan adanya pedoman, perusahaan bisa mengambil langkah-langkah yang lebih tepat waktu dan terukur, menghindari PHK yang terjadi secara mendadak. "Pedoman ini membantu perusahaan untuk lebih siap menghadapi perubahan pasar dan keuangan," katanya.

Apindo juga berharap pedoman ini bisa memberikan kejelasan bagi pekerja mengenai proses PHK. Selain itu, upaya ini diharapkan mendorong keterlibatan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil. "Kami percaya dengan pedoman ini, PHK bisa menjadi bagian dari solusi, bukan akar masalah," ujarnya. Darwoto menambahkan bahwa keberhasilan mitigasi PHK bergantung pada kesadaran bersama antara pengusaha dan pekerja dalam menjaga hubungan yang sehat.

Kondisi Ekonomi dan Harapan Masa Depan

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, pedoman mitigasi PHK menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat. Darwoto mengatakan, langkah-langkah ini bisa membantu memperkuat kepercayaan pekerja terhadap perusahaan, terutama di tengah tantangan yang semakin kompleks. "Perusahaan harus bersiap untuk menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk PHK, dengan strategi yang matang," ujarnya.

Apindo berharap pedoman ini bisa diterapkan secara luas dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Selain membantu perusahaan, pedoman ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pekerjaan dan mengurangi risiko pengangguran. "Dengan demikian, PHK tidak hanya menjadi pilihan terakhir, tetapi juga diurus secara profesional," tutup Darwoto.

Keberadaan pedoman mitigasi PHK ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengelola PHK secara terukur, perusahaan dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berimbang antara kebutuhan bisnis dan perlindungan pekerja. Apindo pun menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat Indonesia.