Purbaya: Akses Rekening WP oleh DJP Bukan Aturan Baru dalam Pajak
Purbaya: Kewenangan DJP Mengakses Rekening Wajib Pajak Sudah Menjadi Praktik Lama
Amalzakat.com – Purbaya - Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa hak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses data rekening keuangan para wajib pajak bukanlah kebijakan yang baru. Menurut Menkeu, praktik ini sudah berlangsung lama dalam sistem perpajakan Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa cemas atau khawatir terhadap adanya akses tersebut. Dalam pernyataannya, Purbaya menjelaskan bahwa hal ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam administrasi perpajakan.
Sebagaimana disampaikan oleh Purbaya dalam konferensi pers yang diselenggarakan untuk edisi Juli 2026 dari program APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026), para wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya tidak perlu takut. Menkeu menyatakan bahwa mereka yang sudah membayar pajak dengan benar akan merasa tenang karena tidak akan diganggu lagi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menenangkan publik yang mungkin merasa terganggu dengan adanya akses DJP terhadap rekening pribadi maupun badan usaha.
Peran Sistem Coretax dalam Modernisasi Perpajakan
Purbaya menjelaskan bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax telah mengubah cara DJP bekerja. Sebelumnya, DJP sangat bergantung pada permintaan data rekening secara manual. Namun, dengan adanya Coretax, sistem ini mampu merekam seluruh aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif. Mulai dari setiap transaksi pembayaran hingga pelaporan surat pemberitahuan tahunan, semuanya tercatat dengan baik.
"Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya," ujar Purbaya.
Menurut Menkeu, keberadaan sistem Coretax membuat pemantauan transaksi perpajakan menjadi lebih otomatis. Hal ini berarti peluang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan informasi perpajakan menjadi semakin kecil. Dengan kata lain, setiap pergerakan keuangan yang berkaitan dengan pajak akan tercatat dan dapat dilacak dengan mudah oleh otoritas pajak.
Surat Edaran Baru untuk Akses Informasi Keuangan
Sementara itu, DJP telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tentang tata cara permintaan informasi dan atau bukti serta keterangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh unit kerja DJP ketika meminta informasi keuangan kepada berbagai lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.
Perlu dicatat bahwa penyedia jasa aset kripto juga termasuk dalam kategori pelapor yang wajib memberikan informasi sesuai dengan Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara rinci bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi. Dengan demikian, proses akses data menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh DJP melalui sistem Coretax dan penerbitan SE-9/PJ/2026 menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Masyarakat dapat melihat bahwa ini bukan sekadar aturan baru, melainkan penyempurnaan dari praktik yang sudah ada selama bertahun-tahun. Dengan demikian, para wajib pajak diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan sistem yang ada untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.