Special Plan: 43 Persen Bus AKAP Masih Bandel, Tak Mau Masuk Terminal Tipe A
43 Persen Bus AKAP Masih Bandel, Tak Mau Masuk Terminal Tipe A
Special Plan - Dari Jakarta, Beritasatu.com melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Perhubungan Darat) Kementerian Perhubungan terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap kepatuhan operator angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan bus-bus tersebut memasuki Terminal Tipe A (TTA) sesuai dengan rute yang telah ditetapkan. Dalam laporan terbaru, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan operator pada bulan Juni 2026 mencapai 57%. Namun, sebanyak 43% armada masih belum mematuhi aturan ini, menunjukkan adanya ketidakseragaman dalam kinerja perusahaan otobus (PO).
Ditjen Perhubungan Darat menjelaskan bahwa Terminal Tipe A berperan penting sebagai pusat pengelolaan transportasi. Fungsi strategis terminal ini mencakup pengaturan jalur operasional, pemeriksaan kelaikan kendaraan, serta pengawasan terhadap keselamatan penumpang. "Terminal merupakan simpul utama yang memudahkan pengelolaan angkutan secara terpadu. Dengan memasuki TTA, bus dapat memenuhi standar keamanan dan efisiensi," tutur Aan dalam wawancara di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Pengawasan Berkelanjutan untuk Meningkatkan Kepatuhan
Meski peningkatan kepatuhan sudah tercatat, Ditjen Perhubungan Darat masih menemukan beberapa PO yang belum memenuhi target. Dalam evaluasi terbaru, lima perusahaan dengan armada kecil dan sedang ditemukan memiliki kepatuhan di bawah 15%. Sementara itu, lima perusahaan kategori besar juga masuk dalam daftar dengan kinerja yang tidak optimal. "Kami akan terus memantau secara berkala agar kepatuhan terhadap aturan penggunaan Terminal Tipe A bisa meningkat," ujarnya.
“Kepatuhan operator dalam memasuki terminal bukan hanya untuk menjaga ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat serta memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan,” kata Aan.
Dalam kategori armada kecil dan sedang, PT STA menjadi PO dengan kepatuhan terendah, hanya 5% armadanya yang memasuki TTA. Diikuti oleh PT TAA (5%), PT LJL (5%), PT LJR (3%), dan PT SMJ (3%). Sementara pada kategori armada besar, PT DJLP mencatatkan kepatuhan 4% dengan delapan armada yang masuk ke terminal. PO lain yang mencatatkan persentase rendah adalah PT APIK (43%), PT ALS (43%), dan PT SAE (45%). PT SPA juga turut terdaftar dengan 25% armada yang mematuhi aturan.
Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PO AKAP dilakukan secara konsisten. Tujuannya adalah untuk mengurangi praktik penyimpangan seperti penyelundupan penumpang atau penggunaan jalur yang tidak sesuai. "Dengan adanya pengawasan rutin, kita bisa mengidentifikasi perusahaan yang kurang mematuhi regulasi dan memberikan perbaikan berkelanjutan," tambah Aan.
Manfaat Terminal Tipe A bagi Ketersediaan Angkutan
Terminal Tipe A dianggap sebagai solusi untuk mengoptimalkan pengelolaan angkutan darat. Sebagai pusat pemeriksaan dan distribusi, terminal ini memastikan armada yang beroperasi memiliki persyaratan teknis yang memadai. Selain itu, terminal juga menjadi tempat untuk memantau keberangkatan dan kedatangan bus, sehingga mencegah terjadinya kepadatan di jalan atau kecelakaan akibat kesalahan arah.
Aan menjelaskan bahwa kepatuhan memasuki TTA juga berdampak pada pengalaman penumpang. "Dengan keberangkatan yang teratur, penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan lebih aman. Terminal juga menjadi titik pengumpulan informasi terkini mengenai kondisi jalan dan pengaruh cuaca," imbuhnya.
Di sisi lain, kepatuhan yang rendah berpotensi menciptakan masalah dalam koordinasi antar-operator. Beberapa PO masih mengabaikan aturan, menyebabkan penggunaan jalur yang tidak efisien dan menimbulkan keterlambatan. "Kami memperkirakan bahwa pengawasan terhadap PO yang tidak patuh akan mengurangi risiko penggangguan layanan antarkota antarprovinsi," ujarnya.
Menurut data yang dihimpun, kepatuhan operator terhadap penggunaan Terminal Tipe A mencakup aspek administratif dan teknis. Pemeriksaan rutin dilakukan untuk memastikan bus memiliki surat-surat lengkap, seperti surat ijin operasional, surat keterangan kebersihan, serta berbagai dokumen lain. Selain itu, terminal menjadi tempat untuk mengecek kondisi mesin, lampu, dan sistem keselamatan kendaraan.
“Pengawasan ini tidak hanya tentang memastikan armada masuk terminal, tetapi juga menilai kelayakan kendaraan dan keselamatan penumpang. Kepatuhan yang tinggi akan mengurangi kemacetan di jalan raya serta memperbaiki kualitas pelayanan umum,” tutur Aan Suhanan.
Ditjen Perhubungan Darat juga menegaskan bahwa hasil pengawasan akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan pembinaan. "Kami tidak hanya menindak perusahaan yang tidak patuh, tetapi juga memberikan bimbingan untuk meningkatkan kinerja operasional mereka," kata Aan. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga ini telah melakukan inspeksi terhadap sekitar 300 PO, dengan 85% di antaranya menunjukkan peningkatan signifikan.
Sebagai contoh, PT DJLP yang masuk dalam kategori armada besar telah memperbaiki kepatuhan setelah diberi peringatan. Perusahaan tersebut menyatakan akan memperketat manajemen armada dan memastikan semua bus masuk terminal sesuai jadwal. Sementara itu, PT APIK dan PT ALS yang memiliki tingkat kepatuhan 43% dianggap masih perlu peningkatan yang lebih besar. Aan menyarankan mereka untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang.
Pengawasan terhadap PO AKAP diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap sistem transportasi nasional. Dengan memastikan penggunaan terminal tipe A, pemerintah bisa mengurangi kepadatan di jalur luar kota serta mengoptimalkan keberangkatan. "Ini adalah langkah penting untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan layanan transportasi," ujarnya.
Sebagai penutup, Aan menyatakan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan operator akan terus berlanjut. "Kami ingin seluruh PO meningkatkan komitmen mereka untuk menghindari penyimpangan yang bisa menimbulkan risiko bagi masyarakat," tutup Aan. Kementerian Perhubungan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kecurangan atau penyimpangan dalam penggunaan terminal tipe A, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memperkuat regulasi terkait penggunaan terminal tipe A, termasuk peningkatan jumlah terminal dan penguatan peraturan teknis. Pengawasan ini juga dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan kualitas jalan raya dan pengembangan infrastruktur transportasi. "Dengan kepatuhan yang lebih baik, kita bisa menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan," tambah Aan.
Kementerian Perhubungan berharap pengawasan terhadap PO AKAP bisa mencap