AmalZakat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Published Juni 7, 2026 · Updated Juni 7, 2026 · By Dewi Santoso

Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Special Plan - Jakarta, Beritasatu.com—Dalam pidato resmi di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang menerima upah. Menurutnya, sistem ini memastikan pekerja tidak terpojok dalam menghadapi berbagai tantangan sepanjang masa kerja hingga masa pensiun. Yassierli menyebutkan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dari risiko seperti kecelakaan, kematian, pengangguran, serta usia tua. “Pekerja tidak hanya mendapatkan penghasilan, tetapi juga jaminan keamanan ketika kejadian tak terduga terjadi,” kata Yassierli dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6/2026).

Risiko Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja

Pidato Menaker Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial ini memperkuat keberlanjutan kesejahteraan pekerja. Ia menjelaskan, sistem jaminan sosial dirancang agar kejadian buruk seperti kecelakaan kerja atau kematian tidak memengaruhi kehidupan pekerja secara menyeluruh. Selain itu, program ini juga memberikan ketenangan bagi keluarga pekerja jika terjadi kehilangan penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja. Menurut Yassierli, partisipasi pekerja sejak awal karier sangat vital karena risiko kerja bisa muncul tanpa peringatan.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” ujar Yassierli.

Program Perlindungan yang Lengkap

Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa berbagai program jaminan sosial ditujukan untuk melindungi pekerja dari risiko yang berkembang seiring waktu. Beberapa program utama yang diterapkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Setiap program ini berperan dalam menyediakan kepastian kepada pekerja dan keluarga, baik dalam kondisi produktif maupun tidak.

Menurut Yassierli, program tersebut bukan sekadar kebijakan, tetapi juga wujud komitmen negara untuk melindungi masyarakat kerja. Ia menambahkan bahwa keterlibatan pemberi kerja dan pekerja sendiri sangat diperlukan agar manfaat bisa dirasakan secara optimal. “Kepesertaan yang konsisten adalah kunci agar sistem ini bisa berjalan efektif,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Catat Kenaikan Peserta Aktif

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa jumlah peserta aktif hingga Februari 2026 mencapai 47,2 juta orang. Angka ini meningkat 14% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa peserta tersebut terdiri dari 26,65 juta pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal, 6 juta pekerja di sektor jasa konstruksi, serta 691.000 pekerja migran Indonesia.

Erfan menegaskan bahwa pertumbuhan peserta menunjukkan upaya sukses dalam mengembangkan cakupan perlindungan. Namun, ia juga menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas jumlah peserta di berbagai sektor kerja. “Kita perlu memastikan semua pekerja, baik formal maupun informal, memiliki akses ke jaminan sosial yang memadai,” tambahnya.

Strategi untuk Meningkatkan Kepesertaan

Dalam rangka memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi pekerja di seluruh sektor. Yassierli menyarankan bahwa perusahaan dan organisasi terkait harus memperkuat kesadaran masyarakat akan manfaat program jaminan sosial. “Keberhasilan sistem ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja,” katanya.

Ia menekankan bahwa budaya kesadaran tentang jaminan sosial perlu ditanamkan sejak awal karier. Menurut Yassierli, pekerja yang terlibat aktif dalam program ini akan merasakan dampak positif, baik secara pribadi maupun keluarga. “Dengan adanya perlindungan ini, pekerja tidak hanya terjaga dari risiko finansial, tetapi juga memiliki ketenangan mental saat menjalani aktivitas kerja,” ujarnya.

Kebutuhan untuk Meningkatkan Kepatuhan

Menaker Yassierli juga mengajak semua pihak, termasuk perusahaan, untuk memperhatikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial. Ia menegaskan bahwa partisipasi yang optimal akan memastikan perlindungan merata. “Program ini harus diakui sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja Indonesia,” kata Yassierli.

Menurutnya, tantangan utama dalam mewujudkan hal ini adalah kesadaran masyarakat akan manfaat jaminan sosial. Ia berharap pekerja dan pemberi kerja dapat bekerja sama untuk memperluas cakupan perlindungan. “Selain itu, pemerintah harus terus memastikan adanya kebijakan yang mendukung, termasuk pemangkasan birokrasi dan peningkatan kesadaran melalui sosialisasi,” jelasnya.

Yassierli menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Ia berharap ada peningkatan kepatuhan dari pekerja, terutama mereka yang masih belum terdaftar. “Kita perlu memastikan bahwa semua pekerja, termasuk yang bekerja di bidang informal, merasakan manfaat dari perlindungan ini,” ujarnya.

Dengan cakupan peserta yang terus meningkat, BPJS Ketenagakerjaan optimis dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Menaker Yassierli mengharapkan program ini menjadi jaring pengaman yang stabil, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang terus berkembang. “Ini adalah langkah penting