Topics Covered: Menteri Maman Usul Revisi UU UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
Menteri Maman Usul Revisi UU UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
Topics Covered - Dalam upaya meningkatkan peran UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Menurut Maman, pergeseran tatanan ekonomi yang pesat serta munculnya inovasi teknologi digital menuntut adanya penyempurnaan regulasi yang saat ini menjadi dasar pengembangan sektor usaha mikro kecil menengah.
Kebijakan yang berlaku hingga kini, menurut Maman, belum cukup memadai dalam menghadapi tantangan zaman. Dengan jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah mencapai 57 juta, pendekatan tradisional dinilai tidak lagi efektif. "Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha," jelas Maman dalam sesi diskusi.
"Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai," ujarnya.
Maman menekankan bahwa UMKM perlu dukungan yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi dinamika pasar digital. Ia menyebutkan, sistem regulasi yang terpecah menjadi berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah justru menyebabkan ketidakseragaman dalam pembinaan. "Kondisi ini membuat pendekatan dalam pengelolaan UMKM kurang terpadu, sehingga efisiensi dan efektivitas program pengembangan tidak optimal," imbuhnya.
Koordinasi Kebijakan dalam Revisi UU UMKM
Dalam usulan revisi tersebut, Maman mengusulkan penguatan koordinasi antarinstansi dan sinkronisasi kebijakan untuk menciptakan kesatuan sistem. Ia menilai, dengan adanya regulasi yang terpadu, program pengembangan UMKM akan lebih mudah diimplementasikan dan berdampak lebih luas. Selain itu, revisi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dari praktik tidak sehat, seperti pungutan liar dan manipulasi harga.
Menurut Maman, Undang-Undang UMKM yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja masih perlu diperbaiki. "UU yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," tambahnya.
Penguatan Ekosistem Digital dan Perlindungan Hukum
Dalam rangka menyongsong transformasi ekonomi digital, Maman menyoroti pentingnya pembuatan regulasi yang lebih ketat terhadap ekosistem perdagangan online. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan aktivitas bisnis melalui platform digital harus diiringi dengan mekanisme yang adil, agar pelaku usaha tidak dirugikan. "Peningkatan penggunaan marketplace perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang seimbang antara UMKM dan platform digital," jelasnya.
Selain itu, Maman juga meminta pengaturan yang lebih jelas tentang integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri. Revisi UU UMKM diharapkan bisa mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi lokal. "Sektor UMKM tidak hanya menjadi tempat berkembangnya inovasi, tetapi juga mampu menghadapi persaingan internasional dengan lebih kuat," ujarnya.
"Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat maupun masuknya produk impor murah yang berpotensi menekan usaha lokal," katanya.
Dalam konteks ini, Maman menekankan perlunya kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah dan pemangku kepentingan. Ia menyatakan, UMKM harus diberi akses ke layanan informasi, bantuan keuangan, serta perlindungan hukum yang memadai. "Kami berharap revisi UU UMKM bisa menjadi landasan yang lebih kuat dalam memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia," tambahnya.
Persiapan Materi Revisi
Kementerian UMKM saat ini sedang menyiapkan materi revisi yang mencakup beberapa aspek kunci. Pertama, penguatan sistem pemberdayaan UMKM melalui pelatihan, akses teknologi, dan pengembangan kewirausahaan. Kedua, pembentukan sistem satu data nasional untuk mengintegrasikan informasi pelaku usaha mikro kecil menengah. Ketiga, penyesuaian regulasi terkait ekonomi digital dan platform marketplace agar lebih fleksibel dan mendukung inovasi.
Persiapan ini juga mencakup pengaturan perlindungan hukum yang lebih sistematis. Maman menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha mikro kecil menengah masih menghadapi hambatan dalam beroperasi, seperti tindakan korupsi atau pengaruh dari pihak-pihak tak berwenang. "Dengan adanya regulasi yang jelas, UMKM bisa lebih mudah beradaptasi dengan perubahan pasar dan berkompetisi secara sehat," katanya.
Revisi UU UMKM dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan terhadap pelaku usaha tradisional. Maman menegaskan bahwa pengaturan yang terpadu akan meminimalkan risiko ketimpangan dan memastikan partisipasi UMKM tetap aktif di segala sektor. "Kami ingin memastikan bahwa UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjadi pelaku utama dalam ekonomi modern Indonesia," imbuhnya.
Manfaat Revisi UU UMKM
Pemerintah berharap dengan adanya revisi UU UMKM, sektor usaha mikro kecil menengah bisa lebih kuat dalam menghadapi tantangan global. Kebijakan yang diusulkan tidak hanya fokus pada perlindungan hukum, tetapi juga pada pemberdayaan melalui pendekatan yang lebih inklusif. "Revisi ini akan memastikan UMKM mendapatkan dukungan yang menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun infrastruktur," kata Maman.
Dalam konteks digitalisasi, Maman menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi terhadap pertumbuhan marketplace. Ia menegaskan bahwa kehadiran platform digital bisa memberi peluang besar, tetapi juga berpotensi merugikan usaha lokal jika tidak ada batasan yang jelas. "Dengan aturan yang tepat, UMKM bisa mengoptimalkan potensi digitalisasi sekaligus menjaga keseimbangan pasar," ujarnya.
Menteri Maman juga menekankan peran UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia menjelaskan bahwa sektor ini menyumbang sebagian besar tenaga kerja di Indonesia dan menjadi fondasi utama dalam perekonomian. "Dengan revisi UU UMKM, kita bisa memastikan sektor ini terus berkembang secara berkelanjutan," pungkasnya.
Usulan revisi ini akan menjadi dasar untuk reformasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi. Dengan tata kelola yang lebih baik, pelaku usaha mikro kecil menengah diharapkan bisa memperkuat daya tahan dan kompetitivitasnya di tengah persaingan yang semakin ketat. Revisi yang diusung Maman akan menjadi pengingat bahwa UMKM tidak bo