Agenda Utama: Komisi XI target diskusi revisi UU P2SK selesai masa persidangan ini

Komisi XI Targetkan Diskusi Revisi UU P2SK Rampung Selama Masa Sidang IV

Jakarta – Dalam upaya memperkuat regulasi sektor keuangan, Komisi XI DPR RI berencana menyempurnakan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026. Jangka waktu sidang ini berlangsung dari 10 Maret 2026 hingga 21 April 2026, menurut pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani. Komisi XI bertugas mengawasi bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta jasa keuangan.

Percepatan Pembahasan UU P2SK untuk Regulasi Kripto

Eric Hermawan, anggota Komisi XI, mengatakan bahwa revisi UU P2SK, khususnya terkait aset kripto, akan menjadi prioritas. “Kami berharap pembahasan ini dapat selesai dalam masa sidang ini,” jelasnya. Poin utama yang dibahas mencakup perlindungan konsumen dan investor, serta pengaturan bursa kripto. Tujuannya adalah menciptakan kerangka peraturan yang lebih kuat, sehingga mendorong pertumbuhan ekosistem kripto dan menarik minat investasi, terutama dari kalangan generasi muda.

“Harapan kami juga bahwa investasi kripto menjadi alternatif baru bagi kaum muda dalam berinvestasi,” tambah Eric Hermawan.

Kepala Eksekutif Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI terus bekerja sama untuk memperkaya regulasi keuangan nasional. Revisi UU P2SK bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen, menangani aktivitas keuangan ilegal, dan memastikan ketaatan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF). “Pimpinan DPR meminta masukan agar kerangka regulasi bisa ditingkatkan,” kata Adi.

Peran DIM dan Fokus Revisi

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa revisi UU P2SK muncul sebagai respons terhadap uji materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023. Meski demikian, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap berasal dari pemerintah. Isu utama yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan aset digital, pengaturan bursa kripto, serta penguatan pasar modal.

“Salah satu materi yang dievaluasi adalah mekanisme anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, implementasi KUHAP baru yang mendorong keadilan restoratif juga dijadikan fokus,” tambah Misbakhun.