Rencana Khusus: Purbaya targetkan penambahan layer baru cukai rokok berlaku Mei 2026

Purbaya Targetkan Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Berlaku Mei 2026

Jakarta, 20 Mei 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa paling lambat Mei 2026, struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan ditambahkan lapisan tarif baru. Ia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mendorong pendapatan masuk ke pemerintah sekaligus memberikan kesempatan bagi pengusaha rokok ilegal untuk beralih ke sistem legal.

“Nanti mereka kami beri peluang beroperasi di pasar legal. Kalau tidak mau, kami tutup,” tegas Purbaya saat berbicara kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Purbaya mengungkapkan bahwa proposal penambahan lapisan tarif tersebut telah selesai dibuat dan akan segera diajukan ke DPR. Dalam rancangan ini, pihaknya ingin memastikan para pelaku bisnis rokok ilegal terdampak dan terdorong untuk mematuhi aturan dengan membayar cukai sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan bahwa Kementerian Keuangan sedang melakukan pendalaman teknis menggunakan pendekatan hukum sebagai dasar utama. Febrio menambahkan, pendekatan hukum tersebut juga mempertimbangkan keberlanjutan sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja besar, seperti industri hasil tembakau.

Adapun proyeksi pendapatan dari legalisasi rokok ilegal, Purbaya mengaku belum ingin memberikan angka kasar. Ia berjanji akan mengungkapkan prediksi yang lebih akurat setelah aturan berlaku selama dua bulan. “Kalau kontribusinya benar-benar signifikan, itu akan sangat besar,” tutur Menkeu.

Perubahan Struktur Tarif CHT

Sebagai informasi, struktur tarif CHT sebelumnya terdiri dari 19 lapisan pada 2009, lalu disederhanakan menjadi 8 lapisan pada 2022. Aturan terbaru tentang struktur tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.