Hasil Pertemuan: IJTI Papua-Maluku imbau wartawan kedepankan jurnalisme damai
IJTI Papua-Maluku Dorong Wartawan Terapkan Jurnalisme Damai
Pers Harus Jadi Bagian dari Solusi Konflik
Ternate – Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku, Chanry Suripatty, mengajak para peliput untuk tetap menjunjung etika dan profesionalisme dalam melaporkan konflik antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kabupaten Halmahera Tengah. Menurutnya, di tengah ketegangan, media harus menjadi sarana pemersatu dengan menyajikan berita yang menenangkan dan mendorong kesepakatan.
“Dalam situasi konflik, masyarakat rentan mengalami dampak. Karena itu, media harus hadir dengan pemberitaan yang menyejukkan dan membawa kedamaian,” ujar Chanry kepada ANTARA, Sabtu.
Chanry menekankan perlunya ketaatan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama saat konflik berpotensi memperluas ketegangan. Ia menyatakan, arahan dari IJTI Pusat mengharuskan wartawan tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalisme yang adil, bertanggung jawab, serta tidak memicu perpecahan.
Dalam konflik sosial, peran media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berkontribusi pada pemeliharaan stabilitas. Chanry mengatakan, peliputan konflik di Halmahera Tengah membutuhkan pendekatan yang menekankan rekonsiliasi dan keadilan, bukan sekadar memperburuk situasi.
Ia menambahkan, jurnalisme damai dan positif dianjurkan dalam laporan konflik, dengan fokus pada akar masalah dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Wartawan juga diminta menghindari label negatif dan berbahasa provokatif, sekaligus menyoroti upaya perundingan dan nilai kemanusiaan seperti solidaritas.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan sinergi ini dilakukan melalui strategi kolaborasi agar pelaksanaan undang-undang berjalan harmonis.
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret meliputi peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan, penerapan pendekatan keadilan restoratif, serta sinergi teknis dengan aparat hukum dalam menjalankan putusan pengadilan,” jelas Ricky, Jumat.
Ditjenpas Maluku juga mendorong peran pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan, termasuk penyusunan penelitian lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan hukuman. Peliputan konflik di wilayah tersebut diharapkan bisa menjadi strategi penting untuk mempertahankan kohesi sosial dan mendorong resolusi berkelanjutan.



