Isu Penting: Analis: Polri tegas tindak kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
Analisis: Polri Berhasil Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Jakarta – Seorang ahli hukum dan politik berpengalaman, Boni Hargens, mengungkapkan bahwa Polri menunjukkan tindakan sigap dalam menangani kasus penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak serta elpiji (LPG). “Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum biasa, tetapi juga jawaban strategis dari institusi keamanan dalam menghadapi tantangan yang mengarah pada berbagai masalah sosial, ekonomi, dan geopolitik,” jelas Boni dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Dalam kondisi tekanan global yang semakin tinggi, khususnya akibat konflik di Timur Tengah yang mengganggu pasokan energi internasional, kemampuan Polri untuk merespons secara cepat dan tepat menjadi penentu utama stabilitas nasional. Menurut Boni, institusi ini telah memahami bahwa penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya isu hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketersediaan keuangan negara.
“Polri menunjukkan kepekaan yang tinggi terhadap situasi. Mereka menyadari bahwa masalah BBM subsidi saat ini berkaitan erat dengan konteks geopolitik global dan tekanan ekonomi yang dirasakan rakyat,” ujarnya.
Kinerja Polri dalam mengungkap skandal penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi juga mendapat dukungan dari Boni. Dia menilai Bareskrim Polri, di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memperlihatkan komitmen luar biasa untuk mengatasi penyimpangan tersebut. Polri kini tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif membangun sistem intelijen dan investigasi yang mampu mengantisipasi risiko sebelum muncul.
Dalam operasi terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi antara tahun 2025 dan 2026. “Kami bersama polda di seluruh jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil menemukan banyak kasus,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Irhamni, jumlah kasus yang terungkap mencapai 658 pada 2025, dengan 583 tersangka ditahan. Lokasi kejadian beragam, meliputi 33 provinsi seperti Aceh, DI Yogyakarta, Gorontalo, hingga Papua. Selain itu, pemberantasan kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,26 triliun.
Boni juga menyoroti kemampuan Polri dalam mengidentifikasi anomali distribusi melalui koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina. “Sinergi antarlembaga ini menjadi bentuk kekuatan baru dalam pemberantasan tindak pidana terkait energi subsidi,” tambahnya.
Dalam pembongkaran kasus, Boni menekankan bahwa jaringan penyalahgunaan bukan hanya terdiri dari individu, tetapi kelompok terorganisir yang membangun sistem distribusi ilegal paralel. Mereka memanfaatkan celah pengawasan untuk memindahkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat ke pihak yang tidak layak, termasuk industri besar dan bisnis yang mampu membayar harga nonsubsidi.



