Key Strategy: Menkum: Posbankum jadi “role model” kolaborasi penegakan hukum

Menkum: Posbankum jadi “role model” kolaborasi penegakan hukum

Pangkalpinang, Rabu (20/5)

Key Strategy – Menkum (Menteri Hukum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan akan menjadi contoh utama kolaborasi dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, institusi ini memiliki potensi besar untuk menyelesaikan masalah hukum secara adil dan restoratif, dengan menekankan peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa secara lebih manusiawi.

“Posbankum ini akan menjadi role model pertama penegakan hukum yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi, sehingga menghasilkan keputusan restorative justice,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (20/5) malam.

Menkum menjelaskan bahwa pengembangan posbankum adalah bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum telah bekerja sama dengan beberapa lembaga penting, seperti Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah se-Indonesia, untuk menciptakan model kerja yang efektif dan inklusif. Kolaborasi ini bertujuan memastikan keadilan dapat diakses oleh masyarakat secara merata, terlepas dari lokasi geografis atau tingkat ekonomi.

Dalam mengembangkan posbankum, Menkum juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelaraskan program ini dengan lembaga lain yang memiliki peran strategis di tingkat desa. Misalnya, Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengintegrasikan posbankum ke dalam program Jaga Desa. Selain itu, institusi ini juga akan dihubungkan dengan Polri melalui program Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan TNI melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Kita akan memastikan posbankum ini disinergikan dengan semua elemen negara, agar layanan hukum lebih terjangkau dan berkelanjutan,” tambah Supratman Andi Agtas.

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki akses hukum bagi masyarakat yang terpinggirkan. Menkum menjelaskan bahwa posbankum bertujuan menyediakan layanan hukum sederhana, efisien, dan berbasis komunitas. Dengan sistem mediasi sebagai alat utama, keadilan tidak hanya ditegakkan melalui proses peradilan formal, tetapi juga melalui kesepakatan bersama antara para pihak. Hal ini diyakini dapat mengurangi beban pengadilan, meningkatkan kepuasan masyarakat, dan mendorong penerapan hukum yang lebih berkeadilan.

Jumlah posbankum yang telah terbentuk hingga saat ini mencapai 83.980 unit di seluruh Indonesia. Angka ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Menkum menekankan bahwa program ini adalah bagian dari misi untuk menyebarluaskan keadilan secara merata, terutama di daerah yang kurang memiliki akses layanan hukum profesional.

“Insyaallah, besok saya akan bertemu dengan Menteri Bappenas untuk merumuskan satu kebijakan terkait layanan bantuan hukum, agar bisa dikonsolidasikan ke seluruh kementerian yang merujuk posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” tuturnya.

Kolaborasi antarlembaga ini dianggap sangat vital dalam mengatasi tantangan penegakan hukum di tingkat lokal. Menkum menyebutkan bahwa setiap unit posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan hukum, tetapi juga sebagai wadah dialog antara masyarakat dan pemerintah. Dengan melibatkan Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum lainnya, proses mediasi dapat berjalan lebih terstruktur dan diawasi secara berkala.

Menurut Menkum, posbankum juga dirancang untuk menjadi pilar pendidikan hukum bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa lembaga ini akan mengajarkan cara mengelola konflik secara bijak, serta membangun kesadaran akan hak dan kewajiban dalam sistem hukum. Dengan adanya posbankum, masyarakat diberi kesempatan untuk melibatkan diri secara aktif dalam penyelasaian masalah hukum, sehingga keadilan tidak hanya menjadi tujuan, tetapi juga menjadi bagian dari proses sosial.

Keberhasilan penegakan hukum di tingkat desa dan kelurahan, menurut Menkum, tidak bisa dicapai tanpa kerja sama yang terpadu. Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum berupaya memastikan setiap posbankum memiliki sumber daya yang memadai, seperti tenaga hukum, pelatihan keterampilan, dan fasilitas pendukung. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong partisipasi aktif dari lembaga masyarakat sipil dan organisasi lokal dalam proses penegakan hukum.

Kelompok pihak yang terlibat dalam program ini berperan sebagai pihak pengambil kebijakan, pihak penyelenggara, dan pihak pelaku. Dengan integrasi ke dalam kegiatan rutin seperti Jaga Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, posbankum diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang lebih cepat dan murah. Menkum juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum di tingkat desa, karena masyarakat akan lebih mudah memahami aturan dan mekanisme hukum secara langsung.

Posbankum tidak hanya menjadi penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, model ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain yang ingin menerapkan pendekatan hukum berbasis masyarakat. Dengan sinergi antara lembaga pemerintah dan masyarakat, posbankum dilihat sebagai langkah awal menuju pemerintahan yang lebih transparan dan merakyat.

Menkum mengakui bahwa penyelesaian kasus hukum melalui restorative justice membutuhkan waktu dan konsistensi. Ia menegaskan bahwa posbankum akan menjadi wadah yang tetap terbuka untuk adaptasi dan evaluasi. Selain itu, program ini juga dirancang untuk menjadi alat evaluasi kinerja lembaga penegak hukum di tingkat desa, karena keberhasilan layanan hukum akan tercermin dari kepuasan masyarakat.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses keadilan di berbagai wilayah Indonesia. Menkum menekankan bahwa program posbankum merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih mandiri dan berkeadilan. Ia menyatakan bahwa keberhasilan sinergi antarlembaga akan menjadi tolok ukur keberlanjutan program ini. Dengan dukungan dari semua elemen negara, posbankum bisa menjadi titik balik dalam memperkuat sistem hukum secara nasional.

Menkum juga mengungkapkan rencana untuk menyebarkan model ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti kecamatan dan kabupaten. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan di tingkat desa akan menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan hukum di tingkat administr