Kunjungan Penting: JK laporkan Rismon ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik
JK laporkan Rismon ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik
Pada Senin pagi, tim hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) datang ke Mabes Polri untuk mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan ini berdasarkan tudingan bahwa Rismon diduga menyebarkan berita palsu terkait dana yang disangka diberikan oleh JK kepada Roy Suryo dan kelompoknya dalam kasus keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Penyidik Bareskrim Diberi Dokumen oleh Kuasa Hukum
Tim hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.10 WIB. Ia membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik. Saat di lokasi, Abdul menyatakan bahwa laporan ini ditujukan untuk Rismon serta beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi tidak benar melalui platform YouTube.
“Hari ini, kami membuat laporan polisi. Tidak hanya Rismon, tetapi ada beberapa orang lain yang juga dilaporkan,” ujarnya.
Alasan Laporan: Tuduhan Salah dan Pernyataan Pecundang
Abdul menegaskan bahwa laporan ini dibuat serius karena Rismon membuat pernyataan yang menuduh JK memberikan Rp5 miliar kepada Roy Suryo. Menurutnya, pernyataan tersebut menyebutkan JK terlibat dalam gerakan memperdebatkan ijazah Jokowi, dengan kata-kata yang dinilai tidak akurat.
“Dia mengeluarkan pernyataan yang salah satu di antaranya menyebutkan JK menyerahkan uang ke Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar. Ini membuat gerakan beliau terkesan inkonstitusional,” jelasnya.
Peran Mardiansyah Semar dan Akun YouTube Lainnya
Dalam laporan, tim hukum juga menyebutkan pernyataan Mardiansyah Semar, ketua Rampai Nusantara, yang diduga menyampaikan berita bohong melalui akun YouTube “Ruang Konsensus”. Mardiansyah disebut menggunakan kalimat yang menuduh JK sebagai pecundang.
“Mardiansyah Semar menyampaikan bahwa JK masih memiliki insting berkuasa yang tidak rasional. Ini berupa hoaks yang memengaruhi opini publik,” kata Abdul.
Laporan Juga Diberikan ke Dua Akun YouTube
Terlebih lagi, tim hukum JK melaporkan dua akun YouTube, Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan menyebarkan fitnah terkait pernyataan yang dianggap merugikan reputasi JK. Laporan ini dibuat dengan dasar Pasal 439 dan 441 Undang-Undang KUHP 2023, serta Pasal 27A dan 45 UU ITE.
“Kami menggunakan Pasal 439 jo. 441 UU KUHP untuk tudingan fitnah, sementara Pasal 27A jo. 45 UU ITE digunakan untuk pernyataan tidak benar yang disebarkan,” ucap Abdul.



