Momen Bersejarah: JK datangi Bareskrim Polri laporkan dugaan pencemaran nama baik
JK Lapor Rismon ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengunjungi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, pukul 11.00 WIB, untuk mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu. Ditemani pengacara, Abdul Haji Talaohu, JK tiba di lokasi sekitar waktu tersebut. Saat ditanya oleh awak media, ia langsung menyatakan niat melaporkan. “Mau melapor,” ujarnya singkat sebelum memasuki gedung.
Keterangan dari Abdul Haji Talaohu menyebutkan bahwa laporan ini diajukan oleh JK terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik. Sebelumnya, pada Senin (6/8), pengacara JK telah mengajukan laporan serupa terkait dugaan pencemaran nama baik kepada kliennya. Tuduhan tersebut mengarah pada JK yang dinyatakan mendanai Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam isu keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Laporan yang diajukan melibatkan pasal-pasal hukum terkait pencemaran nama baik. Diantaranya, Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. Abdul menegaskan bahwa pihaknya menganggap tuduhan Rismon serius, karena pernyataan tersebut menyebutkan JK menyerahkan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucap Abdul Haji Talaohu.



